Fashion

Bisnis Spa: 1.369 Orang Terapis Bali Dikirim Ke Luar Negeri

Feri Kristianto
Rabu, 8 Oktober 2014 - 15:23
Bagikan

Bisnis.com, DENPASAR—Pengiriman tenaga spa Bali ke luar negeri pada tahun ini diperkirakan akan menembus 1.800 orang, seiring maraknya permintaan dari negara-negara di Eropa dan Timur Tengah.

Penasehat Asosiasi Pelaksana Penempatan dan Perlindungan Tenaga Spa Indonesia (AP3TKSI) Wayan Wiratha menuturkan permintaan dari negara luar akan meningkat menjelang liburan akhir tahun di Benua Eropa.

“Ramai-ramainya permintaan pengiriman itu pada November dan Desember, karena wisatawan dari Eropa mulai liburan,” jelasnya, Rabu (8/10).
 
Berdasarkan data AP3TKSI, hingga September 2014 jumlah tenaga spal asal Bali yang dikirimkan ke luar negeri sebanyak 1.396 orang. Adapun 50% dari pengiriman tersebut ditujukan ke Turki, sedangkan sisanya ke Maladewa, Rusia, dan negara di kawasan Timur Tengah.
 
Bahkan, meskipun tidak signifikan, sejak dua tahun ke belakangan, China juga mulai tertarik meminta terapis spa asal Bali sebanyak 150 orang per tahun.

Menurutnya, tingginya permintaan itu disebabkan kualitas dan kompetensi tenaga spa Bali sudah diakui dunia internasional lantaran memiliki teknik lima jenis perawatan yakni balinese, ayurvedic, fasial, foot, dan teori hamam-sejenis treatment di Turki yang menggunakan ruangan panas.

Di negara tersebut, terapis spa Bali dipekerjakan di hotel berbintang dan pusat penjualan produk spa dengan durasi kerja enam bulan hingga dua tahun. Potensi tenaga spa asal Bali semakin besar karena pesaing utama hanyalah tenaga kerja asal Philipina.
 
“Biasanya agen di luar negeri benar-benar menggunakan pekerja Philipina kalau di Bali sudah habis, itu pun tenaga kerjanya akan menggunakan pakaian mirip seperti dari Bali,” ujarnya.

Untuk melindungi terapis di luar negeri,  Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI Bali) mengeluarkan surat ketentuan gaji minimal senilai US$1.000 per bulan, belum termasuk asuransi, tunjangan serta bonus. Syarat tersebut wajib dipenuhi oleh perusahaan yang akan memperkerjakan terapis spa Bali.
 
Kepala BP3TKI Bali Wayan Pageh menjelaskan ketentuan itu untuk memberikan perlindungan pekerja spa di luar negeri karena sangat rentan dengan pelecehan, penyakit, kasus hukum, serta biaya sosial untuk kontrak satu tahun. Diharapkan dengan ketentuan tersebut tenaga kerja spa lebih dihargai dan tidak dipandang sebelah mata.

“Sudah dikirimkan ke beberapa negara agar mereka mengadopsi ketentuan, kalau tidak memenuhi perusahaanya akan kami blacklist,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Feri Kristianto
Editor : Rustam Agus
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro