Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Kesehatan meminta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia melakukan klarifikasi soal temuan kandungan klorin pada pembalut wanita.
Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Maura Linda Sitanggang mengatakan YLKI harus memperjelas metode uji yang digunakan, serta lebih detail lagi mengenai wujud dan senyawa kimia dari klorin yang ditemukan.
"Karena sejauh ini semua pembalut yang beredar di pasaran telah memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan kemanfaatan," katanya Rabu (8/7/2015).
Selain itu, selalu ada pengawasan rutin melalui pengujian ulang pembalut yang beredar.
Undang-undang Kesehatan No.36 mencatat pembalut wanita termasuk alat kesehatan dengan resiko rendah yang harus mendapat izin edar sebelum beredar di wilayah Indonesia. Produk dengan resiko rendah maksudnya hanya akan memberikan dampak minimal kepada kesehatan penggunanya.
Sebelumnya beredar pemberitaan tentang penelitian dari YLKI yang menemukan kandungan klorin pada pembalut wanita dan pantyliner. YLKI mengkhawatirkan dengan adanya kandungan klorin, akan berbahaya bagi organ intim wanita.