Perubahan hukum
Tahun lalu, Mahkamah Agung Korea Selatan memutuskan, bahwa perempuan yang bercerai berhak mendapat bagian dari dana pensiun dan pesangon suami.
Perempuan yang bercerai dari guru sekolah negeri, pegawai pemerintahan, dan tentara akan menerima setengah dana pensiun dari mantan suami berdasarkan aturan baru yang akan berlaku tahun depan.
Semakin banyak perempuan ingin bercerai setelah pengadilan menganggap pekerjaan rumah tangga sebagai pekerjaan yang harus dikompensasi, kata pengacara Kim Sung-woo yang banyak terlibat dalam kasus perceraian di usia tua.
"Aset rumah tangga dibagi merata, bahkan jika sang suami adalah pekerja kantor dan istrinya ibu rumah tangga yang membesarkan anak di rumah," kata dia.