Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya sedang menyelidiki dugaan penghinaan terhadap lambang negara yang dilakukan oleh penyanyi dangdut Zaskia Gotik, sebagaimana dilaporkan LSM Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) kepada polisi.
"Kita telah membuat laporan informasi untuk ditindaklanjuti adanya salah satu artis yang menghina lambang sila kelima Pancasila," kata Kepala Unit I Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Nico Setiawan di Jakarta Kamis (17/3/2016).
Nico mengatakan, saat cyber patroli penyidik menemukan terjadi dugaan tindak pidana terkait keluhan masyarakat atas penghinaan terhadap lambang negara.
Penyidik juga meminta keterangan saksi dari Ketua Umum LSM KPK Muhammad Firdaus yang melaporkan Zaskia Gotik ke Polda Metro Jaya.
Firdaus melaporkan Zaskia berdasarkan Laporan Polisi : LP/1275/III/2016/PMJ/Ditreskrimsus dengan tuduhan melanggar Pasal 57 juncto Pasal 68 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Awalnya, sejumlah artis termasuk Zaskia mengikuti acara kuis untuk menjawab pertanyaan yang ditayangkan salah satu stasiun televisi pada Selasa (15/3/2016).
Saat itu, Zaskia menjawab pertanyaan seputar pengetahuan kemerdekaan dan lambang negara seperti tanggal Kemerdekaan RI dan lambang sila kelima Pancasila.
Namun, penyanyi dangdut itu menjawab tanggal Kemerdekaan RI pada 32 Agustus dan lambang sila kelima bebek "nungging".
Entertainment