Petugas Balai POM menguji contoh makanan saat melakukan pengawasan produk pangan jelang Ramadan/Antara
Health

BPOM Padang Temukan 37 Sampel Makanan Mengandung Zat Berbahaya

Heri Faisal
Senin, 13 Juni 2016 - 17:42
Bagikan

Bisnis.com, PADANG - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Padang menemukan sejumlah zat berbahaya masih digunakan pedagang dalam makanan yang dijual di sejumlah pasar Ramadan di Kota Padang, Sumatra Barat.

Kepala BPOM Padang Zulkifli menyebut, dari 319 sampel makanan yang diambil di sejumlah pasar tradisional di daerah itu pada rentang 6-9 Juni 2016, ditemukan 37 sampel tidak memenuhi syarat atau mengandung bahan berbahaya.

“Umumnya Boraks dan Rhodamin B. Boraks ditemukan pada rumput laut dan kerupuk nasi, sedangkan rhodamin B dicampur pada minuman seperti cendol,” ujarnya, Senin (13/6/2016).

Menurutnya, pemerintah daerah mesti bersikap tegas dan meningkatkan sosialiasi kepada pedangan untuk menghindari penggunaan bahan berbahaya dalam makanan.

“Kami tidak punya kewenangan [menindak], makanya pemda harus lebih tegas menindak dri hulu hingga hilir,” katanya.

Untuk pasar Ramadan atau pasar Pabukoan yang menjamur di daerah itu, BPOM mengaku sudah melakukan penyuluhan di sejumlah lokasi yakni di Padang Utara dan Padang Timur. Namun, sosialisasi kepada masyarakat harus terus ditingkatkan.

Zulkifli juga meminta pemda melibatkan timnya dalam setiap inspeksi ke lapangan untuk memastikan makanan yang dijual pedagang tidak menggunakan bahan berbahaya untuk kesehatan.

Asisten II Pemkot Padang Eviet Nasmar meminta pedagang menjual makanan yang higenis dan menghindari penggunaan bahan berbahaya.

“Kami himbau pedagang untuk perjualan dengan jujur, tidak menggunakan bahan berbahaya bagi kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Dia menjanjikan akan menindaklanjuti pedagang dan distributor nakal yang menjual obat berbahaya dan digunakan bagi makanan konsumsi umum.

Sebelumnya, Wali Kota Padang Mahyeldi Dt Marajo sudah mengingatkan pedagang untuk menjual dagangan dengan tidak menggunakan bahan yang mengandung zat berbahaya bagi kesehatan.

“Masa uang pembeli diambil, tetapi makanan dan minuman yang dijual merusak orang yang membeli. Ini menzalimi. Pedagang seperti ini bisa ditindak dan dipidanakan,” katanya.

 

 

Penulis : Heri Faisal
Editor : Nancy Junita
Bagikan

Tags :


Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro