Bisnis.com, KUPANG - Pengamat Hukum dari Universitas Nusa Cendana, di Kupang, NTT Aloysius Sukardan, menilai, peredaran vaksin palsu di Indonesia serupa dengan kasus peredaran narkoba yang dapat merenggut banyak nyawa.
"Peredaran vaksin palsu ini tidak jauh berbeda dengan penyebaran narkoba yang tidak lain dapat membunuh generasi muda kita secara perlahan," katanya, di Kupang, Rabu (6/7/2016).
Sampai dengan saat ini polisi telah menangkap 17 tersangka yang telah diduga terlibat langsung dalam penyebaran vaksin palsu itu.
"Secara hukum, para tersangka yang telah ditangkap itu jika memang terbukti harus diberikan hukuman secara tegas. Karena ini menyangkut nyawa seseorang," katanya.Vaksin palsu beredar luas dan lama akibat kekurangan pengawasan dari Kementerian Kesehatan terhadap peredaran obat di Indonesia.
Kepala Dinas Kesehatan NTT, Kornelis Kodi Mete, yang ditemui secara terpisah mengatakan, hingga saat ini Dinas kesehatan dan BPOM NTT sudah menelusuri sejumlah sarana prasarana yang menjual dan menggunakan vaksin bagi para bayi.
"Dari hasil penelusuran semua vaksin yang digunakan adalah dari lembaga resmi dan tidak terindikasi vaksin palsu di wilayah kita, " kata dia.
Secara fisik, penampakan vaksin palsu itu sangat sulit dikenali dari yang asli. Keaslian kandungan vaksin asli atau palsu hanya bisa diketahui berdasarkan pemeriksaan laboratorium dengan fasilitas memadai.