Ilustrasi: Vaksin asli/Reuters
Health

VAKSIN PALSU: Ini Daftar RS, Klinik, dan Bidan Penerima Vaksin Palsu. Kebanyakan Berlokasi di Bekasi

Nindya Aldila
Kamis, 14 Juli 2016 - 17:27
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Kesehatan telah mengumumkan sebanyak 14 rumah sakit dan delapan bidan yang terbukti telah menerima vaksin yang tidak sesuai atau palsu.

Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek mengatakan pihaknya telah mengumumkan identitas rumah sakit yang terbukti membeli vaksin palsu. Daftar tersebut didapat dari penyidikan yang telah dilakukan Bareskrim.

Nila menjelaskan atas pelanggaran yang dilakukan pihak-pihak tersebut bakal diberlakukan sanksi sampai dengan pencabutan izin operasional.

"Jika terbukti dilakukan oleh oknum, maka dapat dilakukan sanksi administratif atau sanksi pidana," ujarnya  saat rapat tindak lanjut penanggulangan vaksin palsu, Kamis (14/7/2016) .

Berikut adalah daftar nama rumah sakit dan bidan yang menerima vaksin palsu:
1. RS DR Sander Cikarang
2. Bhakti Husada terminal Cikarang
3. Sentral Medika Jl Industri Pasir Gombong
4. RSIA Puspa Husada
5. Karya Medika Tambun
6. Sayang Bunda Pondok Ungu Bekasi
7. Kartika Husada Jl. MT Haryono Setu Bekasi
8. Multazzam Bekasi
9. Permata Bekasi
10. RSIA Gizar Villa Mutiara Cikarang
11. Harapan Bunda Kramat Jati Jakarta Timur
12. Elisabeth Narogong Bekasi
13. Hosana Lippo Cikarang
14. Hosana Bekasi Jl. Pramuka

Adapun bidan yang terbukti menerima vaksin palsu di antaranya:
1. Bidan Lia Kp. Pelaukan Sukatani Cikarang
2. Bidan Lilik Perum Graha Melati Tambun
3. Bidan Klinik Tabina Perum Sukaraya Sukatani Cikarang
4. Bidan Iis Perum Saroja Bekasi
5. Klinik Dafa dr. Baginda Cikarang
6. Bidan Mega Puri Cikarang Makmur Sukaresmi Cikarang
7. Bidan M. Elly Novita Ciracas Jakarta Timur 
8. Klinik dr. Ade Kurniawan Rawa Belong Slipi Jakarta Barat.

Kabareskrim Aridono Sukmanto mengatakan hingga saat ini satgas telah menetapkan 20 tersangka. Mereka dijerat pasal 97 UU No.36/2009 tentang Kesehatan.

"Enam belas tersangka telah diamankan. Empat tidak ditahan karena ada alasan tertentu. Enam tersangka produsen, distributor lima tersangka, penjual tiga tersangka. Pengumpul bekas dua tersangka. Pencetak label dan bungkus satu tersangka, bidan satu tersangka, dan dokter dua tersangka," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Editor : Saeno
Bagikan

Tags :


Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro