Bisnis.com, JAKARTA - Hakim di California memerintahkan produsen bedak bayi Johnson & Johnson untuk membayar ganti rugi senilai US$417 juta atau sekitar Rp 5,5 triliun kepada seorang wanita yang mengklaim bahwa dia terkena kanker ovarium setelah menggunakan produk bedak untuk membersihkan organ kewanitaannya.
Keputusan hakim itu merupakan tuntutan terbesar yang menyebut, bahwa Jhonson & Jhonson mengabaikan hak konsumen, dengan tidak mencantumkan risiko kanker pada produk bedak tersebut.
Hakim menuduh perusahaan mengetahui risiko kanker dalam bedak itu, namun menyembunyikan informasi tersebut dari masyarakat.
Eva Echeverria, wanita berusia 63 tahun yang menuntut Johnson & Johnson untuk membayar ganti rugi US$ 417 juta itu menyatakan, bahwa ia menggunakan bedak bayi saat dia berusia 11 tahun.
Echeverria didiagnosis dokter menderita kanker ovarium pada 10 tahun lalu. Menurut pengacara Echeverria, diagnosis itu bersifat terminal.
Namun, juru bicara Johnson & Johnson Consumer Inc, Carol Goodrich membantah bahwa perusahaan mengabaikan hak-hak konsumen.
"Kami mengajukan banding atas keputusan hakim karena produk Johnson & Johnson telah memenuhi persyaratan kesehatan," ucapnya seperti dilansir dari BBC News, Selasa (22/8/2017).
Goodrich menegaskan bahwa bedak talek sebagai pemicu terjadinya kanker ovarium merupakan suatu kesimpulan yang tidak mendasar.
Johnson & Johnson yang berkantor pusat di New Jersey menghadapi ribuan klaim dari wanita yang menggunakan bedak talek untuk menghilangkan bau dan kelembaban pada organ intim. Sebelumnya Johnson & Johnson juga menghadapi kasus serupa di Missouri yang membuat perusahaan multinasional itu dituntut ganti rugi US$ 300 juta.
Baca Juga Pesan Wapres untuk AMSI |
---|