Makanan kedaluwarsa/Ilustrasi
Health

BPOM Musnahkan Pangan Hasil Sidak Idulfitri Senilai Rp1,1 M

Nindya Aldila
Rabu, 30 Agustus 2017 - 18:44
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan pangan kedaluwarsa hasil pengawasan Balai Besar BPOM Jakarta dengan nilai keekonomian mencapai Rp1,1 miliar.

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut kegiatan intensifikasi pengawasan obat dan makanan selama bulan Ramadhan dan Idulfitri, yang telah dilaksanakan secara serentak oleh Balai Besar POM di seluruh Indonesia pada bulan Juni 2017 lalu.

Produk pangan kedaluwarsa yang dimusnahkan berupa aneka biskuit, permen, sirup, dan buah kaleng. Terkait temuan ini, pelaku diduga melanggar pasal 143 Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan sanksi berupa pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.

Seluruh barang bukti produk pangan kedaluwarsa tersebut telah mendapatkan ketetapan pemusnahan dari Pengadilan Negeri setempat, dan akan dimusnahkan di tempat pemusnahan akhir di daerah Wanaherang, Gunung Putri, Kota Bogor.

Dalam pelaksanaan intensifikasi pengawasan pada Juni 2017 tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Jakarta berhasil mengungkap peredaran pangan kedaluwarsa yang diduga dilakukan oleh oknum dengan modus melakukan perpanjangan masa kedaluwarsa produk pangan dengan mengganti label lama dengan stiker label kedaluwarsa baru, mencampur produk yang baru dengan produk yang telah kedaluwarsa, dan menghapus serta mengganti tanggal kedaluwarsa produk.

Produk pangan kedaluwarsa tersebut ditemukan di tiga lokasi yaitu sebuah kios di gang Ribal Jakarta Barat dan dua rumah tinggal yang digunakan sebagai gudang dan tempat melakukan penggantian masa kedaluwarsa di Sunter Jakarta Utara. Barang bukti yang ditemukan di rumah tersebut berupa thinner, potongan kain, stempel, cairan, dan bantalan tinta.

Kegiatan penindakan oleh PPNS BBPOM di Jakarta didukung sepenuhnya oleh Korwas PPNS Polda Metrojaya, sebagai bentuk impelementasi nyata dari hasil nota kesepahaman yang ditandatangani Kepala Badan POM dengan Kabareskrim Kepolisian Republik Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro