Bisnis.com, JAKARTA -- Benda seni tidak hanya dapat dinikmati tetapi juga bernilai investasi.
Namun, tidak semua benda-benda seni itu dapat dijadikan investasi. Lalu seperti apa kriterianya?
Kritikus seni rupa Agus Dermawan mengatakan, benda seni layak investasi itu setidaknya harus memenuhi beberapa kriteria antara lain, secara visual itu harus istimewa, secara teknis memadai, tematik sesuai dengan konteks zaman, dan medium yang digunakan. Jika disimpulkan, benda seni itu bermutu.
“Sedangkan dari senimannya, harus seniman yang memiliki kiprah sosial yang bagus. Setidaknya seniman itu harus aktif, bisa mengaktualisasikan dirinya di masyarakat. Memiliki pergaulan sosial yang bagus dan memiliki akses ke dunia selebritas. Basoeki Abdullah adalah contoh jelasnya,” ujarnya kepada Bisnis belum lama ini.
Orang-orang seperti Basoeiki, kata Agus, sekarang jarang. Menurut dia, Basoeki merupakan pelukis yang bisa membawa dirinya ke rakyat biasa hingga ke kalangan tingkat atas sekelas presiden.
“Mereka itulah seniman-seniman besar. Karya seni seperti itu memang sifatnya investatif. Jadi tidak semua karya seni rupa lahir bisa dijadikan investasi. Oleh sebab itu jika ada institusi [atau perorangan] yang ingin mengoleksi seni rupa harus mengetahui kriteria-kriteria tersebut.”
Baca Juga Untuk Siapa Elpiji 3 Kg Bersubsidi? |
---|
Selain itu, tambah Agus, institusi atau kolektor harus melibatkan orang-orang yang sangat mengerti akan benda seni rupa jika hendak berinvestasi di bidang ini. Layaknya orang mau investasi tanah, mesti melibatkan orang yang tau pertanahan.
“Sebab di Indonesia katakanlah pelukis itu ada ribuan pelukis. Namun, hanya segelintir yang karya dari ribuan seniman itu tang layak dicatat untuk dijadikan investasi. Selebihnya adalah sebagai tukang lukis.”