Bisnis.com, JAKARTA - Selebgram seperti Syahrini, honornya bisa mencapai Rp 100 juta sekali menayangkan produk di akun Instagramnya, selama ini tidak dikenai pajak.
Pemerintah hanya mewajibkan para selebriti Instagram (selebgram) melaporkan seluruh penghasilannya ke dalam surat pelaporan tahunan (SPT). Penghasilan dari kegiatan mereka mempromosikan barang atau jasa akan dikenakan pajak penghasilan (PPh).
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, mengatakan pemerintah tak seharusnya menerapkan metode self-assessment bagi para selebgram. Metode tersebut berarti wajib pajak harus menghitung, melaporkan, dan membayar kewajibannya sendiri.
Baca Juga Soneta Meriahkan Pelantikan Anies-Sandi |
---|
"Menurut saya harus dipungut, kalau tidak nanti sulit," kata Yustinus di Tjikini Lima, Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Dia menuturkan, pemungut yang paling tepat adalah pemberi jasa untuk selebgram. Direktorat Jenderal Pajak dinilai perlu bekerja sama dengan pemilik barang atau jasa. Selain itu, sosialisasi juga penting.
Baca Juga 7 Cara Bikin Kata Sandi yang Aman |
---|
Luput
Pendapatan para selebgram selama ini luput sebagai sumber pajak. Pasalnya, tak banyak selebgram yang tahu bahwa pendapatan mereka perlu dilaporkan. Yustinus mengatakan, meski pun mereka tahu, ada yang tidak mau melaporkannya.
Untuk mempermudah pungutan pajak, Yustinus mengusulkan agar pemerintah segera membuat payment gateway. Pajak masyarakat bisa langsung dipotong saat bertransaksi melalui kartu debet atau kredit.
"Jadi meringankan beban platform dan pelanggan," kata dia.
Indonesia masih belum memiliki program tersebut. Cina dan Korea Selatan sudah memanfaatkan payment gateway untuk memotong pajak lewat kartu kredit dan debet. Malaysia pun kini tengah mengarah ke sana.
Tertinggal
Yustinus mengatakan Indonesia tertinggal bukan karena tidak mampu.
"Tapi karena beda domain," katanya.
Domain registrasi berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Infomatika, domain moneter ada di Otoritas Jasa Keuangan, pajak di Direktorat Jenderal Pajak, dan ada pula domain perbankan.
Menurut Yustinus perlu ada sinergi semua pihak agar payment gateway terlaksana. Honor Syahrini sebagai selebgram diungkap adiknya Aisyah Rani ketika sang kakak menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan penipuan jemaah umroh oleh First Travel.
Polisi memeriksa Syahrini karena ada dugaan ia diberangkatkan umrah menggunakan biaya Fisrt Travel sebesar Rp 1 miliar. Menurut Rani, kakaknya tidak bicara masalah bisnis dalam bekerja sama dengan First Travel.
Syahrini lebih berorientasi pada ibadah karena ikut mempromosikan umrah.