Ilustrasi/Reuters
Health

MUI : Vaksin Difteri Belum Sertifikasi Halal, tapi Bisa Digunakan

Newswire
Selasa, 12 Desember 2017 - 16:52
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI)  Zainut Tauhid Saadi mengatakan MUI belum menerima pendaftaran dan permintaan pemeriksaan kehalalan vaksin difteri dari pihak manapun.

BACA : Warga Depok Kesulitan Vaksin Difteri

"Sehingga MUI belum pernah menerbitkan sertifikasi halal terhadap vaksin tersebut," kata Zainut kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/12/2017).

Menurut telaah MUI, pada dasarnya hukum imunisasi adalah boleh (mubah) sebagai bentuk upaya mewujudkan kekebalan tubuh dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu. Namun begitu, vaksin yang digunakan dalam imunisasi harus halal dan suci.

Kendati begitu, jika belum ada vaksin halal dan dalam kondisi darurat mengancam jiwa maka diperbolehkan untuk digunakan.

"Setelah ditemukan vaksin yang halal maka pemerintah wajib menggunakan vaksin yang halal," katanya.

SIMAK : Cerita Djarot Ahok Makin Kaya Sejak Dipenjara

Kondisi darurat, kata Zainut, seperti suatu kondisi keterpaksaan yang apabila tidak dilakukan tindakan imunisasi dapat mengancam jiwa manusia (mudarat) atau kondisi hajat yaitu kondisi keterdesakan yang apabila tidak dilakukan tindakan imunisasi maka akan dapat menyebabkan penyakit berat atau kecacatan pada seseorang.

"Ketentuan tersebut di atas harus dipastikan bahwa memang benar-benar belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci dengan didukung keterangan tenaga ahli yang kompeten dan dapat dipercaya," tambah Zainut.

 

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Bagikan

Tags :


Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro