Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Mayjen TNI Terawan Agus Putranto (kanan) bersama Direktur PT Asuransi Sinar Mas ( ASM) Dumasi M M Samosir, di Jakarta, Senin (2/3/2018)./JIBI-Endang Muchtar
Health

Ini Tanggapan Ikatan Dokter Indonesia Soal Pelanggaran Etik Dokter Terawan

Nur Faizah Al Bahriyatul Baqiroh
Selasa, 3 April 2018 - 19:35
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua terpilih Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Daeng  M Faqih membenarkan adanya sanksi pelanggaran kode etik kepada Terawan Agus Putranto, penemu metode flushing brain atau pencuci otak untuk menangani pasien stroke.

Namun, dia  mengatakan tidak dapat menjelaskan secara perinci pelanggaran keras kode etik seperti apa yang dipermasalahkan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI).

“Saya tidak berhak menjawab mengenai [masalah pelanggaran keras kode etik yang diputuskan MKEK], untuk hal tersebut silahkan hubungi MKEK-nya langsung,” ungkap Daeng saat dihubungi oleh Bisnis, Selasa, (3/4/2018).

Bisnis juga sudah mencoba untuk menemui langsung dokter Terawan di RSPAD Gatot Soebroto pada Selasa (3/4/2018) sore, namun menurut salah satu petugas yang tidak mau disebut namanya, dr Terawan sedang menemui tamu dan belum bisa melalukan wawancara.

“Iya, beliau sedang menemui tamu, belum bisa ditemui [melakukan wawancara] dan humasnya juga sudah pulang, besok ke sini lagi saja, atau tunggu konferensi persnya nanti,” ungkap petugas tersebut.

MKEK PB IDI memberikan sanksi pemecatan sementara selama 12 bulan dari keanggotaan IDI sejak 26 Februari 2018—25 Februari 2019 kepada Dr. dr Terawan Agus Putranto, Sp.Rad (K).

Alasannya, Terawan dianggap melakukan pelanggaran etika kedokteran mengenai metode penyembuhan stroke dengan terapi ‘cuci otak’ yang dipraktikkannya.

Terawan dinyatakan dipecat sementara selama 12 bulan dan dicabut rekomendasi izin praktek dokternya. Kabar pemecatan beredar lewat surat MKEK bernomor 009770/PB/MKEK/03/2018 perihal Tindak Lanjut Keputusan MKEK PB IDI.

Surat tersebut antara lain mencantumkan bahwa bobot pelanggaran etik kedokteran Terawan Agus Putranto adalah berat (serious ethical misconduct/pelanggaran etik serius).

Surat itu juga berisi permintaan kepada jajaran PB IDI, IDI Wilayah dan IDI Cabang serta Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI) sebagai organ bagian dari IDI untuk menindaklanjuti dan menjalankan keputusan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro