Infografis susu kental manis/Twitter-BPOM RI
Health

Apa Perbedaan Susu Kental Manis dan Susu Lainnya? Ini Klarifikasi BPOM RI

Saeno
Jumat, 6 Juli 2018 - 19:36
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI atau BPOM menyampaikan sejumlah klarifikasi terkait  Susu Kental Manis atau SKM yang belakangan hangat diberitakan.

Seperti diunggah laman www.pom.go.id, 5 Juli  2018  pukul 23:50 WIB, BPOM RI memandang perlu memberikan sejumlah penjelasan.

Dalam penjelasan BPOM RI disebutkan bahwa subkategori susu kental dan analognya (termasuk di dalamnya SKM) merupakan salah satu subkategori dari kategori susu dan hasil olahannya.

"Subkategori/jenis ini berbeda dengan jenis susu cair dan produk susu, serta jenis susu bubuk, krim bubuk, dan bubuk analog," demikian dijelaskan BPOM RI.

Apa Perbedaan Susu Kental Manis dan Susu Lainnya? Ini Klarifikasi BPOM RI

Adapun karakteristik SKM adalah memiliki kadar lemak susu tidak kurang dari 8% dan kadar protein tidak kurang dari 6,5% (untuk plain).

"Susu kental dan analog lainnya memiliki kadar lemak susu dan protein yang berbeda, namun seluruh produk susu kental dan analognya tidak dapat menggantikan produk susu dari jenis lain sebagai penambah atau pelengkap gizi," ujar BPOM RI,. dikutip Jumat (6/7/2018) sore.

Lebih jauh dijelaskan bahwa susu kental dapat digunakan untuk toping dan pencampur pada makanan atau minuman (roti, kopi, teh, coklat, dll).

BPOM RI menyatakan telah melakukan Focus Group Discussion (FGD) Reviu Pengaturan SKM, perkuatan pengawasan promosi dan penandaan SKM, sosialisasi tentang SKM dan produk sejenis agar SKM diproduksi, diedarkan, digunakan dan dikonsumsi dengan tepat.

Melalui surat edaran No HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang Label dan Iklan pada produk Susu Kental dan Analognya (subkategori pangan 01.3) yang ditujukan kepada seluruh produsen/importir/distributor SKM ditegaskan bahwa label dan iklan SKM tidak boleh menampilkan anak usia di bawah 5 tahun dan tidak diiklankan pada jam tayang acara anak-anak.

"Berdasarkan hasil pengawasan BPOM RI terhadap iklan SKM di tahun 2017 terdapat 3 iklan yang tidak memenuhi ketentuan karena mencantumkan pernyataan produk berpengaruh pada kekuatan/energi, kesehatan dan klaim yang tidak sesuai dengan label yang disetujui," tulis BPOM RI yang menambahkan bahwa iklan tersebut sudah ditarik dan tidak ditemukan di peredaran.

Badan POM juga mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan dan mengonsumsi susu kental dan analognya sesuai peruntukan dengan memperhatikan asupan gizi [khususnya gula, garam, lemak] seimbang.

Tak lupa, Badan POM RI mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dalam membeli produk pangan.

"Selalu ingat Cek “KLIK” (Kemasan, Label, izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan. Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari BPOM RI, dan tidak melewati masa kedaluwarsa," ujar klarifikasi BPOM RI.

Sementara itu, masyarakat yang menemukan produk bermasalah dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, e-mail: [email protected], atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

Penulis : Saeno
Editor : Saeno
Sumber : twitter/BPOM RI
Bagikan

Tags :


Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro