Bisnis.com, JAKARTA – Kasus obat kedaluwarsa di Puskesmas Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, menelan korban seorang ibu hamil. Kasus ini pun telah sampai ke polisi dengan memeriksa bidan dan apoteker di puskesmas tersebut.
Dalam kasus ini, Novi dan Winda mendapat obat vitamin B6 yang sudah kedaluwarsa sejak April 2019. Kedua perempuan yang tengah mengandung itu pun mengaku mengalami gejala pusing, mual, hingga muntah saat mengonsumsi obat.
Sebagai awam, bagaimana kita bisa mengetahui obat-obat yang dijual di apotek atau toko obat masih laik konsumsi? Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan beberapa tips untuk menghindari membeli obat-obat kedaluwarsa.
“#SahabatBPOM, obat kedaluwarsa dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Untuk itu Badan POM melakukan pengawasan rutin sepanjang rantai produksi dan distribusi untuk menekan peredaran obat kedaluwarsa,” tulis tim BPOM di akun Instagram, Sabtu (23/8).
Berikut beberapa cara yang bisa diperhatikan untuk mengenali obat-obat yang sudah kedaluwarsa
Pada kemasan umum ciri-cirinya adalah telah melewati tanggal kedaluwarsa yang tercantum pada kemasan. Bila dilihat kemasan juga sudah terkoyak atau rusak. Bisa saja kemasan itu pecah, retak, atau berlubang.
Ciri lain, label pada kemasan tidak lengkap, ada yang hilang atau tidak terbaca. Lalu ada pula perubahan warna bau dan rasa pada obat itu.
Pada kemasan obat tablet, beberapa cirinya adalah berubah warna, bau dan rasa. Lalu ada pula noda bintik-bintik pada tablet.
Kemudian, tablet sudah hancur atau menjadi bubuk. Jika tablet terlepas atau hilang dari kemasan juga sudah dianggap kedaluwarsa dan tidak laik untuk dikonsumsi.
Bila obat tablet itu lembab, lembek, basah dan lengket juga menandakan obat itu sudah tidak bagus lagi.
Pada kemasan kapsul, ciri yang bisa terlihat adalah perubahan pada warna, bau dan rasa. Lalu cangkang kapsil menjadi lembek, terbuka sehingga isinya keluar.
Ciri lain obat itu sudah kedaluwarsanya adalah cangkang kapsul melekat satu sama lain. Dapat juga melekat dengan kemasan.