Seorang pria memegang kemasan rokok di Paris (25/9/2014)/Istimewa
Health

Bila Harga Rokok Rp80 Ribu Sebungkus

Ria Theresia Situmorang
Rabu, 18 September 2019 - 09:10
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Seorang karyawan swasta yang juga perokok aktif, Ricky menyebut dirinya terbiasa mengonsumsi satu bungkus rokok per hari seharga Rp23.000/bungkus.

Kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok mencapai 35 persenbaginya  tidak terlalu berdampak.

“Kalau saya pendapatannya masih seperti sekarang, harga rokok sebungkus Rp31.050 masih wajar. Mungkin kalau sudah tidak ada duit lagi, saya akan berganti ke merk rokok yang lebih murah,” ujarnya kepada Bisnis.com pada Selasa (17/9/2019).

Ricky mengatakan, saat ini, kisaran maksimal harga sebungkus rokok yang ia konsumsi adalah Rp25.000, sehingga jika terjadi kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang diiringi harga jual eceran, ia tak mengurangi konsumsi rokok per hari.

Memang, harga jual eceran yang tinggi kemungkinan tidak akan mampu dijangkau oleh perokok pemula dan anak-anak, hal ini sesuai dengan visi awal pemerintah mencapai sumber daya manusia yang unggul.

Prevelensi Perokok di Indonesia

Diketahui, prevalensi perokok di Indonesia adalah salah satu yang tertinggi di dunia dengan perokok anak dan remaja yang bertumbuh pesat.

Menurut data IAKMI Tobacco Control Support Centre pada tahun 2014, satu dari lima anak dan remaja Indonesia dikategorikan sebagai perokok dan merupakan negara dengan proporsi perokok muda terbesar di kawasan Asia Pasifik.

Kebijakan pemerintah menaikkan cukai hingga 23 persen dinilai efektif menyelamatkan nyawa, melindungi anak-anak dan keluarga miskin serta pembangunan di Indonesia.

Berkaitan dengan relevansinya menekan angka perokok pemula, Kementerian Kesehatan sendiri mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan, meski regulasi tersebut diakui bukan satu-satunya upaya yang dapat dilakukan.

Anung Sugihanto, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI menilai iklim yang utuh berkaitan dengan kemudahan mendapat rokok, edukasi, pengawasan kebijakan dan regulasi serta iklan promosi memegang peranan penting dalam hal ini.

Bila Harga Rokok Rp80 Ribu Sebungkus

Wakil Kepala Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah FEB UI, Abdillah dan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI Anung Sugihantono di Gedung Kemenkes RI pada Selasa (17/9/2019). JIBI/Bisnis/Ria Theresia Situmorang

Dampak Rokok

Seperti yang diketahui, lima penyebab utama kematian di Indonesia mayoritas berkaitan dengan tembakau seperti penyakit jantung iskemik, penyakit serebrovaskular, tuberkolosis, diabetes, dan penyakit pernapasan kronis.

“Data dari BPJS hingga November 2018, kesakitan medis yang ada hubungannya dengan rokok langsung maupun tidak langsung termasuk stroke, diabetes, stunting semuanya kita hitung. Sebuah pendekatan yang komprehensif yang paling sederhana adalah dalam poin pengeluaran rumah tangga, rokok adalah urutan kedua setelah padi-padian untuk konsumsi rumah tangga,” kata Anung.

Data Kementerian Kesehatan tahun 2017 juga memerinci, 21 persen kasus penyakit kronis di Indonesia terkait rokok menimbulkan beban ekonomi akibat hilangnya produktifitas dikarenakan kecacatan dan kematian dini sebesar Rp596,5 triliun per tahun, empat kali lipat lebih besar dari penerimaan negara dari cukai pada tahun yang sama.

Konsumsi rokok keluarga juga berkorelasi negatif dengan kepatuhan membayar iuran JKN. Beban ekonomi kesehatan akibat rokok dapat mengancam upaya Indonesia mencapai Universal Health Coverage di tahun 2019 karena dana tersedot untuk penanganan penyakit, membatasi pemasukan BPJS-K, dan memperburuk defisit JKN.

Beralih ke Vape

Vape merupakan sebuah fenomena baru dari perilaku merokok orang Indonesia, yang belum diatur dalam regulasi. Padahal, vape sendiri adalah alternatif paling dekat perokok aktif yang sudah mulai meninggalkan rokok tembakau.

“Ini adalah sebuah modus baru yang semuanya tidak diatur dalam regulasi yang kita miliki. Mau pictorial health warning, komposisi, peredarannya belum diatur,” kata Anung.

Dalam keterangan sebelumnya, Anung menyebut vape memang tidak termasuk dalam PP Nomor 109 tahun 2012 (tentang bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan) dan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan).

“Saya melihat ada celah yang bisa kita koreksi bareng karena saat ini kami sedang merevisi PP 109 yang didalamnya terdapat tembakau dan produk turunannya. Saya tidak bisa janji karena yang memutuskan bukan saya. Tapi pembahasan antar kementerian, belum semua sepakat," ungkapnya.

Dr Elisna Syahruddin, PhD, SpP-K.Onk, spesialis paru dari RSUP Persahabatan pun mengatakan, sejak awal pihaknya sudah mengajukan imbauan dampak ketebalan asap dan kandungan alat pada vape yang sama buruknya dengan rokok tembakau.

“Sekarang terbukti di Amerika muncul banyak kasus yang berkaitan dengan vape dan menyebabkan kematian. Berdasarkan itu, regulasi harus secepatnya diubah jangan menunggu setelah banyak kasus muncul,” tegasnya.

Bila Harga Rokok Rp80 Ribu Sebungkus

Kenaikan Cukai Rokok Harus Lebih Tinggi

Wakil Kepala Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah FEB UI, Abdillah, ditemui di Kemenkes pada Selasa (17/9/2019) berulang kali menyebut satu kali kalimat sakti yakni ‘the devil is in detail’ atau ‘setannya ada pada detail’, saat member paparan pangsa pasar rokok dan keterjangkauan membeli.

“Sebagai pengamat, rinciannya industri rokok tidak satu entitas. Mereka punya jenis rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang jika dilihat dari segi kesehatan semuanya buruk,” ujarnya.

Menilik pada market share industri rokok pada tahun 2010 hingga 2015 yang pangsa pasar SKM meningkat dari 63 persen menjadi 73 persen, Abdillah menggarisbawahi fakta bahwa masyarakat menyukai jenis SKM dan industri rokok memang berfokus pada penjualan SKM yang masif.

“Kretek mesin (SKM) ini juga dibagi atas golongan I, IIA dan IIB. Market share SKM I itu meningkat dari 42 persen menjadi 63 persen. SKM IIA di angka 4 hingga 5 persen dan SKM IIB turun dari 16 persen ke 6 persen,” jelasnya.

“Masalah itu berada di SKM golongan I yang pangsa pasarnya 63 persen, dan 14 perusahaan besar rokok ada di sini baik asing maupun nggak asing. SKM I itu harganya mahal dan pangsa pasarnya tertinggi, artinya rokok yang termahal pun bisa dibeli oleh masyarakat,” sambung Abdillah.

Sebagai solusi, ia memberi saran agar pemerintah berani menetapkan regulasi yang lebih ketat pada SKM golongan I yang menurutnya tarif cukainya harus lebih tinggi dari entitas dan golongan lain karena merupakan produsen pasar yang besar dan dampak terhadap pekerjanya sangat minim mengingat sudah menggunakan mesin.

Pusat Kajian Jaminan Sosial UI bahkan sudah melakukan survei dengan jangkauan harga yang dinilai dapat menurunkan konsumsi rokok publik yakni berkisar Rp60 ribu hingga Rp70 ribu per bungkusnya.

Namun, jika kesepakatan harga pun belum bisa tercapai, Abdillah menyebut kenaikan cukai rokok hingga dua kali lipat kemungkinan besar akan membuat masyarakat berpikir ulang untuk mengonsumsinya.

“Kalau harganya Rp50.000, mungkin saya akan pikir ulang lagi untuk merokok, misalnya satu bungkus ditahan untuk dua hari. Tapi, kalau harga rokoknya sama seperti di Singapura yang Rp80.000, bukan mengurangi lagi, saya total akan berhenti merokok,” pungkas Ricky menutup percakapan.

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro