Pekerja membersihkan panel Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di pondok pesantren Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Wali Barokah di Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (16/5/2019). Pembangunan PLTS senilai Rp10 miliar dengan panel surya seluas 41 meter x 40 meter tersebut mampu menghasilkan listrik 220.000 Watt per hari./ANTARA - Prasetia Fauzani
Relationship

Solar Panel Atap Kian Marak

Yanita Petriella
Kamis, 27 Februari 2020 - 19:44
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Tren pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atau solar panel kini marak digunakan di rumah-rumah warga. Meskipun terbilang mahal, industri tenaga solar menjadi pemandangan yang tak asing di kota-kota besar.

Kesadaran masyarakat untuk menggunakan energi terbarukan yang ramah lingkungan semakin menambah pengguna solar panel. PLTS ini berupa panel surya yang dipasang pada atap ini agar dapat memanen cahaya matahari secara maksimal.

Solar panel ini dapat menyokong kebutuhan listrik lantai-lantai di bawahnya. Jajaran panel surya yang terpasang pada atap, dinding, atau bagian luar gedung lainnya ini dikenal sebagai PLTS atap.

PLTS atap adalah sistem Photovoltaic (PV) yang lebih kecil dibandingkan dengan sistem yang dipasang di tanah, atap perumahan, bangunan komersial atau kompleks industri.

Pada siang hari, listrik yang digunakan pada bangunan yang memiliki PLTS atap berasal dari tenaga surya atau matahari.

Namun, pada saat malam hari, bangunan tersebut bisa menggunakan kembali listrik berasal dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) persero. Apabila PLTS atap tersebut memiliki baterai untuk menyimpan energi surya, maka di malam hari listrik tersebut berasal dari baterai itu.

Di lingkungan Kementerian ESDM sendiri telah seluruhnya menggunakan PLTS atap. Kementerian ESDM pun telah mengeluarkan surat instruksi agar seluruh kantor kementerian, lembaga non kementerian, dan kantor pemerintah daerah agar memasang PLTS atap minimal 13 kilowatt-peak (kWp) hingga 19 kWp.

Teranyar, Bali juga tengah digencarkan menggunakan PLTS atap dengan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih dimana bangunan pemerintah pusat dan daerah, bangunan komersial industri, sosial dan rumah tangga dengan luas lantai lebih dari 500 meter persegi diwajibkan untuk memasang sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dengan tenggat waktu mulai dari 2021 hingga 2024 mendatang.

Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi Kementerian ESDM FX Sutijastoto mengatakan pihaknya terus menggenjot penggunaan PLTS atap di Indonesia. Potensi untuk menggunakan energi surya di Indonesia sangat besar.

"Kami terus mendorong dan berupaya agar ada tambahan kapasitas PLTS 300 MW per tahun sehingga target bauran 23% EBT di 2025 dapat tercapai," ujarnya kepada Bisnis, Senin (24/2/2020).

Dengan rutin dapat memenuhi target kapasitas PLTS 300 MW setiap tahunnya diyakini akan ada pabrik solar cell di Indonesia sehingga berdampak pada meningkat hingga 100% penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang saat ini baru sebesar 40%.

Hingga akhir tahun lalu, kapasitas PLTS terpasang hingga 2019 hanya sebesar 4.929 kWp dari target 6.600 Megawatt (MW) pada 2025.

Penggunaan PLTS atap atau rooftop di Indonesia ini memang masih tertinggal dibandingkan dengan negara-negara lain. Namun demikian, pemakaian PLTS atap semakin diminati. Pada akhir Desember 2019, jumlah pengguna PLTS atap mencapai 1.580 pelanggan.

 

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro