Presiden Joko Widodo saat menyatakan dua orang WNI positif terinfeksi virus Corona atau Covid-19 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/3/2020)./Biro Pers Sekretariat Presiden
Health

Virus Corona: Ini Tugas Menteri/KL Hingga Kepala Daerah Hadapi Wabah

Saeno
Selasa, 3 Maret 2020 - 15:23
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menggariskan tugas khusus para menteri, kepala lembaga, hingga kepala daerah menjalankan tugasnya masing-masing menghadapi kasus wabah penyakit. Hal itu berlaku juga dalam menghadapi kasus virus Corona.

Tugas khusus untuk para menteri, kepala lembaga hingga kepala daerah itu tertuang dalam Inpres nomor 4 tahun 2019 tentang Peningkatan kemampuan Dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespons Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia.

Inpres yang keluarkan pada 17 Juni 2019, yang salinannya ditandatangani Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Yuli Harsono menyebutkan tugas menteri, kepala lembaga, hingga kepala daerah.  

Berdasarkan inpres tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan bertugas meningkatkan kapasitas Kementerian dan Lembaga yang berada di bawah koordinasinya dalam upaya mencegah, mendeteksi, dan merespons berbagai kejadian yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dan/atau bencana nonalam yang beraspek keamanan.

Menko Polhukam juga bertugas membuat pedoman peningkatan sinergi, kerja sama, dan kolaborasi dalam perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan dalam upaya meningkatkan kemampuan mencegah, mendeteksi, dan merespons ancaman kedaruratan kesehatan masyarakat dan/atau bencana nonalam yang beraspek keamanan.

Selain itu, Menko Polhukam bertugas membangun kerangka kerja sama internasional dalam rangka meningkatkan kemampuan mencegah, mendeteksi, dan merespons ancaman kedaruratan kesehatan masyarakat dunia yang beraspek keamanan melalui koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri.

Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan bertugas meningkatkan kapasitas Kementerian dan Lembaga yang berada di bawah koordinasinya dalam upaya mencegah, mendeteksi, dan merespons berbagai kejadian yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dan/atau bencana nonalam.

Menko PMK juga bertugas membuat pedoman peningkatan sinergi, kerja sama, dan kolaborasi dalam perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan dalam upaya meningkatkan kemampuan mencegah, mendeteksi, dan merespons ancaman kedaruratan kesehatan masyarakat dan/atau bencana nonalam.

Tugas lainnya adalah membangun kerangka kerja sama internasional dalam rangka meningkatkan kemampuan mencegah, mendeteksi, dan merespons ancaman kedaruratan kesehatan masyarakat dunia melalui koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri.

Adapun tugas khusus untuk Menteri Dalam Negeri adalah mengoordinasikan dan memfasilitasi Pemerintah Daerah dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons secara cepat berbagai penyakit termasuk zoonosis dan/atau kejadian yang berpotensi menyebabkan terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat.

Mendagri juga bertugas mendorong Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa untuk mengintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan dan mengalokasikan anggaran yang memadai dalam mengatasi berbagai penyakit termasuk zoonosis dan/atau kejadian yang berpotensi menyebabkan terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat.

Sementara itu, Menteri Luar Negeri bertugasmembangun kerangka kerja sama internasional dalam rangka mencegah, mendeteksi, dan merespons ancaman kedaruratan kesehatan masyarakat dunia.

Menlu juga bertugas meningkatkan koordinasi keamanan internasional dalam kejadian yang mengandung unsur kesengajaan serta meningkatkan koordinasi kerja sama lintas batas negara dalam upaya mencegah, mendeteksi, dan merespons kejadian yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Menteri Pertahanan bertugas meningkatkan koordinasi, sinergi, dan kerja sama dalam pengerahan sumber daya sektor pertahanan untuk mencegah, mendeteksi, dan merespons kedaruratan kesehatan masyarakat dan/atau bencana nonalam baik mengandung unsur kesengajaan maupun tidak.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia juga memiliki tugas khusus, yaitumemperkuat dukungan peraturan perundang-undangan terkait penguatan ketahanan kesehatan global di Indonesia, meningkatkan pengawasan lalu lintas keluar masuknya orang di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dan meningkatkan kerja sama dan sinergi Customs, Immigration, Quarantine, and Security dalam penanganan orang yang diduga teridentifikasi
penyakit menular.

Menteri Keuangan pun memiliki tugas khusus, yaitumemberikan dukungan pengalokasian anggaran berbagai kegiatan dalam upaya mencegah, mendeteksi, dan merespons berbagai penyakit dan/atau kejadian yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Menkeu juga bertugas memperkuat pengawasan lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean Indonesia berdasarkan penyampaian dari Kementerian/Lembaga terkait yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dan mengkaji dan menyempurnakan peraturan perundang-undangan terkait lalu lintas barang.

Sedangkan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi bertugas meningkatkan riset dan pengembangan dalam rangka peningkatan kapasitas nasional dalam upaya mencegah, mendeteksi, dan merespons secara cepat berbagai penyakit dan/atau kejadian yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, mendorong kerja sama laboratorium riset dan surveilans dalam sistem laboratorium nasional dan meningkatkan keselamatan dan keamanan hayati laboratorium riset.

Menteri Kesehatan bertugasmengkaji dan menyempurnakan peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang kesehatan terkait peningkatan ketahanan kesehatan global serta dukungan pembiayaan; meningkatkan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons wabah penyakit, pandemi global, dan kedaruratan nuklir, biologi, dan kimia; meningkatkan koordinasi teknis pelaksanaan International Health Regulations (IHR) 2005 dengan pendekatan multisektor; meningkatkan kapasitas surveilans kesehatan yang mampu mengidentifikasi kejadian yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, termasuk situasi di pintu keluar masuk negara, resistensi antimikroba, dan keamanan pangan; meningkatkan cakupan dan kualitas pelaksanaan imunisasi; meningkatkan pencegahan dan pengendalian
zoonosis dan resistensi antimikroba; meningkatkan kapasitas dan memperkuat jejaring laboratorium yang mendukung identifikasi permasalahan kesehatan masyarakat; melaksanakan analisis risiko dan melaporkan penyakit dan/atau kejadian yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat secara akurat dan tepat waktu; dan mempersiapkan dan meningkatkan kapasitas serta menggerakkan sumber daya manusia kesehatan, sarana, dan logistik untuk menanggulangi kedaruratan kesehatan masyarakat.

Berikut tugas menteri lainnya:

Menteri Perindustrian

Meningkatkan surveilans kewaspadaan, deteksi potensi risiko, dan respons cepat penanggulangan keadaan darurat bahan kimia berbahaya bersumber dari berbagai industri kimia.

Menteri Komunikasi dan Informatika
a. meningkatkan manajemen komunikasi risiko yang efektif dan akurat kepada masyarakat
b. memfasilitasi sarana komunikasi massa dalam upaya peningkatan kesadaran dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons secara cepat berbagai penyakit dan/atau kejadian yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Menteri Pertanian 

a. memperkuat peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang peternakan dan kesehatan hewan serta dukungan pembiayaan
b. meningkatkan pencegahan dan pengendalian zoonosis, penyakit infeksi baru, dan resistensi antimikroba terutama yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan
masyarakat dengan cara:
1) memperkuat sistem pengawasan dalam peredaran obat hewan dan penggunaan antimikroba yang digunakan pada peternakan dan hewan peliharaan
2) meningkatkan surveilans, penelitian, dan pengembangan terutama untuk zoonosis dan keamanan bahan asal hewan
3) melakukan pengawasan penggunaan pupuk, pestisida, dan zat kimia lainnya yang berpotensi mengancam keamanan produk asal hewan (pangan dan nonpangan); dan
4) melakukan pengawasan dan pengendalian lalu lintas hewan dan bahan asal hewan antarwilayah dan antarnegara;
c. meningkatkan kapasitas dan memperkuat jejaring laboratorium veteriner yang mampu mendeteksi secara cepat, tepat, dan akurat penyebab Kejadian Luar Biasa/wabah;
d. memperkuat sistem respons terhadap kejadian zoonosis, penyakit infeksi baru, dan resistensi antimikroba yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dan keamanan negara;
e. mempersiapkan dan meningkatkan ketersediaan dan kapasitas serta menggerakkan sumber daya manusia (dokter hewan dan paramedik veteriner), sarana, dan logistik untuk menanggulangi kedaruratan kesehatan masyarakat; dan
f. meningkatkan dan memperkuat pelaksanaan sistem kesehatan hewan nasional melalui percepatan penerapan Otoritas Veteriner di tingkat nasional,

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

a. memperkuat peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keamanan hayati serta dukungan pembiayaan
b. meningkatkan ketersediaan dan kapasitas dokter hewan dan paramedik veteriner untuk penanganan kesehatan satwa liar
c. meningkatkan sarana dan prasarana serta logistik untuk penanganan kesehatan satwa liar
d. memperkuat jejaring laboratorium yang mendukung identifikasi permasalahan kesehatan masyarakat bersumber satwa liar dan lingkungan
e. meningkatkan pencegahan dan pengendalian penyakit bersumber satwa liar dan penyakit infeksi baru pada satwa liar yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dengan cara:
1) meningkatkan dan memperiuas cakupan surveilans dan sistem pelaporan kesehatan satwa liar;
2) meningkatkan kapasitas petugas pengelola konservasi yang berhubungan dengan satwa liar terkait penyakit bersumber satwa liar dan penyakit infeksi baru;
3) melakukan pengawasan dan pengendalian lalu lintas satwa liar dan bahan asal satwa liar antarwilayah dan antarnegara; dan
f. memperkuat sistem respons terpadu terhadap kejadian penyakit bersumber satwa liar dan penyakit infeksi baru bersumber dari satwa liar, serta kejadian bersumber dari limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dan/atau mengancam kelestarian lingkungan.

Menteri Kelautan dan Perikanan
a. meningkatkan upaya pencegahan dan surveilans resistensi antimikroba di sektor perikanan
b. meningkatkan pengawasan keamanan pangan hasil kelautan dan perikanan
c. meningkatkan surveilans dan pengawasan di bidang kesehatan ikan dan lingkungan dalam pembudidayaan ikan termasuk peredaran obat ikan, penggunaan antimikroba dan resistensi antimikroba, keamanan produk asal ikan (pangan dan nonpangan), serta lalu lintas produk perikanan antarwilayah dan di pintu keluar masuk antarnegara;
d. meningkatkan pencegahan dan pengendalian penyakit bersumber ikan, penggunaan antimikroba dan resistensi antimikroba, serta melakukan pelaporan penyakit dan/atau
kejadian bersumber ikan yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat
e. meningkatkan penelitian dan pengembangan terkait penyakit-penyakit yang bersumber dari komoditas perikanan.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Meningkatkan sinkronisasi dan integrasi perencanaan dan pembiayaan berbagai kegiatan dalam upaya mencegah, mendeteksi, dan merespons secara cepat berbagai penyakit dan/atau kejadian yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Panglima Tentara Nasional Indonesia

a. mengerahkan personel, sarana, dan prasarana serta upaya mencegah, mendeteksi, dan merespons secara cepat sebelum, selama, dan sesudah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat dan/atau bencana nonalam
b. memberikan komando penanggulangan taktis dalam kejadian kedaruratan kesehatan masyarakat dan/atau bencana nonalam, baik yang mengandung unsur kesengajaan maupun tidak.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

Mengerahkan kekuatan sumber daya yang dimiliki untuk melakukan tindakan polisionil pada saat terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat, meningkatkan pengamanan, dan melakukan deteksi aksi untuk merespons tanggap darurat kesehatan yang disengaja maupun tidak.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Menjalankan fungsi koordinasi dan pelaksana saat prabencana dan pascabencana serta fungsi komando saat darurat bencana nonalam

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan

a. meningkatkan surveilans dan keamanan obat dan makanan
b. meningkatkan pengawasan obat dan makanan sebelum beredar sebagai tindakan pencegahan untuk menjamin obat dan makanan beredar memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu produk
c. meningkatkan pengawasan obat dan makanan beredar untuk memastikan obat dan makanan beredar memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu produk serta tindakan penegakan hukum
d. memberdayakan dan melakukan pendampingan pelaku usaha dalam pengembangan Obat Tradisional Indonesia (jamu) untuk kemandirian obat; dan
e. melakukan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) dalam rangka penggunaan obat yang rasional dan agar masyarakat mampu memilih obat dan makanan yang baik dan benar.

Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir

a. memperkuat surveilans dan meningkatkan kebijakan teknis, sarana, dan prasarana pengawasan terhadap pemanfaatan tenaga nuklir
b. meningkatkan kemampuan deteksi dan respons terhadap kedaruratan nuklir, baik yang timbul akibat kejadian keselamatan (seperti kecelakaan nuklir/radiasi) maupun keamanan nuklir (seperti sabotase, pencurian, atau penyalahgunaan bahan nuklir/sumber radiasi).

Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi

Membangun dan mengintegrasikan sistem informasi yang mendukung pelaksanaan upaya mencegah, mendeteksi, dan merespons kedaruratan kesehatan masyarakat dan/atau bencana nonalam.

Para Gubernur
a. menggerakkan sumber daya dalam upaya mencegah, mendeteksi, dan merespons cepat berbagai penyakit termasuk zoonosis dan/atau kejadian yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangannya
b. mengintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah dan mengalokasikan anggaran yang memadai dalam upaya mencegah, mendeteksi, dan merespons cepat berbagai penyakit termasuk zoonosis dan/atau kejadian yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat
c. mengoordinasikan dan memfasilitasi Bupati/Wali Kota dalam upaya penanganan berbagai penyakit termasuk zoonosis dan/atau kejadian yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat di wilayah masing-masing
d. mendorong Bupati/Wali Kota mengalokasikan anggaran yang memadai dalam upaya mencegah, mendeteksi, dan merespons cepat berbagai penyakit termasuk zoonosis dan/atau kejadian yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat di wilayah masingmasing
e. melaporkan berbagai penyakit termasuk zoonosis dan/atau kejadian yang berpotensi menyebabkan terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Para Bupati/Wali Kota
a. menggerakkan sumber daya dalam upaya mencegah, mendeteksi, dan merespons cepat berbagai penyakit termasuk zoonosis dan/atau kejadian yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangannya
b. mengintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah dan mengalokasikan anggaran yang memadai dalam upaya mencegah, mendeteksi, dan merespons cepat berbagai penyakit termasuk zoonosis dan/atau kejadian yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat
c. melaporkan berbagai penyakit termasuk zoonosis dan/atau kejadian yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat kepada Gubernur, dan
d. mendorong Pemerintah Desa untuk mengalokasikan anggaran yang memadai dalam upaya mencegah, mendeteksi, dan merespons cepat berbagai penyakit termasuk zoonosis dan/atau kejadian yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Saeno
Editor : Saeno
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro