Bisnis.com, JAKARTA - Setiap pelancong yang memasuki Singapura harus menggunakan perangkat elektronik pemantau selama 14 hari, guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (Immigration & Checkpoints Authority/ICA) mengungkapkan kebijakan tersebut berlaku untuk semua pelancong, termasuk warga negara Singapura, penduduk tetap, pemegang kartu jangka panjang, pemegang kartu akses dan tanggungannya.
ICA mengungkapkan para pelancong akan diberikan perangkat pemantauan elektronik di pos-pos pemeriksaan setelah melewati imigrasi mulai Selasa (11/8/2020).
"Mereka harus mengaktifkan perangkat pemantauan elektronik setelah mencapai tempat tinggal mereka," kata ICA dalam rilisnya pada Senin (3/8/2020).
ICA mengungkapkan pihak berwenang akan menindaklanjuti untuk menentukan lokasi, dan membantu menyelesaikan kesulitan teknis atau mengambil tindakan hukum - sesuai kasusnya - jika perangkat tersebut tidak diaktifkan sebagaimana mestinya.
Selama 14 hari, pelancong yang memakai alat ini dapat menerima pemberitahuan dan harus mengkonfirmasinya tepat waktu. Setiap upaya untuk meninggalkan tempat tinggal atau merusak perangkat elektronik akan memicu peringatan kepada pihak berwenang.
Kemudian, pihak berwenang akan melakukan investigasi lanjutan. Kecuali, lanjut ICA, individu tersebut meninggalkan tempat tinggalnya untuk melakukan tes Covid-19.
Setelah tinggal di dalam rumah selama 14 hari, pelancong harus menonaktifkan perangkat dan membuangnya atau mengembalikannya sesuai dengan instruksi.
Sejak 21 Maret 2020, semua pelancong yang masuk ke Negeri Singa harus menjalani karantina mandiri selama 14 hari. Mereka dapat tinggal di tempat sendiri atau fasilitas khusus, dan diuji Covid-19 di fasilitas pengujian yang ditunjuk sebelum akhir periode karantina.