Salah seorang penumpang kereta api sedang melakukan rapid test di Stasiun Tawang Kota Semarang, Jawa Tengah pada Kamis 30 Juli 2020./Bisns-Alif Nazzala Rizqi
Travel

Pelonggaran Aturan Bepergian, Gugus Tugas Masih Lakukan Ini

Gloria Fransisca Katharina Lawi
Sabtu, 8 Agustus 2020 - 02:20
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Wacana membebaskan prosedur rapid test sebagai syarat melakukan perjalanan dan menggunakan transportasi umum via udara, juga darat dan laut masih belum mencapai kesepakatan karena masih dalam proses kajian.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto menyatakan wacana tersebut belum bisa dipastikan. Dia beralasan, kebijakan itu adalah kewenangan dan kebijakan yang disepakati oleh Satuan Gugus Tugas Covid-19.

“Sebaiknya hal ini ditanyakan saja kepada Tim Gugus Tugas Covid-19,” ujar Achmad Yurianto kepada Bisnis, Jumat (7/8/2020).

Dihubungi secara terpisah, Ketua Tim Pakar dan Juru Bicara Satuan Tugas Penangana Covid-19, Wiku Adisasmita membenarkan bahwa wacana untuk menggairahkan sektor transportasi yang saat ini sedang anjlok memang masuk dalam pembahasan guna memperbaiki kinerja ekonomi.

Meski demikian, dia menyebut wacana tersebut belum dalam kesepakatan karena saat ini masih dalam pembahasan pemerintah dan lintas instansi.

“Saat ini masih dibahas, dan belum diputuskan soal ini, kami masih melakukan sinkronisasi,” ujar Wiku kepada Bisnis.

Berdasarkan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 revisi kelima, yang terbit 13 Juli 2020 lalu, pada bab ‘Surveilans Epidemiologi’ tercantum bahwa penemuan kasus atau upaya preventif dini penularan Covid-19 harus dimulai dari area masuk atau perbatasan negara.

Kegiatan untuk menemukan kasus di pintu masuk bertujuan untuk mengidentifikasi ada atau tidaknya kasus melalui pintu masuk negara dari pelabuhan, bandara, dan daerah perbatasan.

Oleh sebab itu, dalam pedoman tersebut ditulis bahwa dalam rangka implementasi International Health Regulation (IHR) 2005, bahwa pelabuhan, bandara, dan Pos Lintas Batas Darat Negara (PLBDN), melakukan kegiatan karantina, pemeriksaan alat angkut, pengendalian vector, dan tindakan penyehatan.

Implementasi IHR (2005) di pintu masuk negara adalah tanggung jawab Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) beserta segenap instansi di pintu masuknegara. Kemampuan utama untuk pintu masuk negara sesuai amanah IHR (2005) adalah kapasitas dalam kondisi rutin dan kapasitas dalam kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD). Kegiatan di pintu masuk negara meliputi upaya to prevent, to detect, dan to respond terhadap Covid-19 di pelabuhan, bandar udara, dan PLBDN.

Upaya tersebut dilaksanakan melalui pengawasan alat angkut, orang, barang, dan lingkungan yang datang dari wilayah atau negara terjangkit Covid-19 yang dilaksanakan oleh KKP dan berkoordinasi dengan lintas sektor terkait.

Pedoman itu juga memerinci, dalam rangka pengawasan pelaku perjalanan dalam negeri (domestik) maupun luar negeri, diharuskan untuk mengikuti ketentuan sesuai protokol kesehatan ataupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi pelaku perjalanan yang akan berangkat ke luar negeri harus mengikuti protokol yang sudah ditetapkan negara tujuan. Protokol kesehatan dilakukan sesuai dengan penerapan kehidupan masyarakat produktif dan aman terhadap Covid-19.

Seluruh penumpang dan awak alat angkut dalam melakukan perjalanan harus dalam keadaan sehat dan menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian Covid-19 seperti menggunakan masker, sering mencuci tangan pakai sabun atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak satu sama lain, menggunakan pelindung mata/wajah, serta menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Selain menerapkan prinsip-prinsip tersebut, penumpang dan awak alat angkut harus memiliki persyaratan sesuai dengan peraturan kekarantinaan yang berlaku. Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandar udara atau pelabuhan keberangkatan/kedatangan melakukan kegiatan pemeriksaan suhu tubuh terhadap penumpang dan awak alat angkut, pemeriksaan lain yang dibutuhkan serta melakukan verifikasi kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) secara elektronik maupun non elektronik.

Untuk peningkatan kewaspadaan, dinas kesehatan daerah provinsi, kabupaten, kota dapat mengakses informasi kedatangan pelaku perjalanan yang melalui bandara atau pelabuhan ke wilayahnya melalui aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC).

Penemuan kasus di pintu masuk dapat menggunakan formulir notifikasi penemuan kasus pada pelaku perjalanan sebagaimana terlampir.

Penekanan pengawasan pelaku perjalanan dari luar negeri dilakukan untuk melihat potensi risiko terjadinya kasus importasi sehingga perlu adanya koordinasi antara KKP dengan dinas kesehatan.

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro