Salah seorang penumpang kereta api sedang melakukan rapid test di Stasiun Tawang Kota Semarang, Jawa Tengah pada Kamis 30 Juli 2020./Bisns-Alif Nazzala Rizqi
Health

Rapid Test Antigen Diwajibkan, Ahli: Harus Ada Standarisasi

Desyinta Nuraini
Kamis, 17 Desember 2020 - 17:35
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Rapid tes antigen dianggap sebagai alat skrining yang kuat untuk mendeteksi virus corona (Covid-19) dibandingkan rapid tes antibodi.

Beberapa waktu lalu, pemerintah mewajibkan tes antigen untuk masuk ke beberapa daerah di antaranya Bali dan Jakarta. Kebijakan ini, memicu pro kontra di kalangan masyarakat.

Alasannya, salah satunya karena biaya tes yang lebih mahal dibandingkan rapid tes antibodi. Diketahui, harga rapid test antigen ini berkisar Rp200.000an termurah hingga Rp600.000an.

Selain soal harga, sejumlah ahli juga menilai belum ada standarisasi soal rapid test antigen tersebut. Hingga saat ini, pemerintah baru menerapkan standarisasi harga untuk swab PCR dengan maksimal harga Rp900.000.

Ketua Departemen Epidemiologi Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan rapid tes antigen bisa mendeteksi Covid-19 walaupun sejak hari pertama virus itu menginfeksi. "Akurasinya tes rapid antigen lebih baik daripada antibodi," ujarnya kepada Bisnis.com, Kamis (17/12/2020).

Hanya saja memang menurutnya perlu ada standarisasi harga untuk rapid tes antigen. Berdasarkan penelusuran Bisnis, sejumlah klinik maupun rumah sakit memang menawarkan harga bervariasi, dari Rp300.000 hingga lebih dari Rp500.000.

"Harusnya pemerintah standarisasi. Harganya harus sebatas dua kali dari rapid tes antibodi, maksimal Rp400.000," saran Miko.

Sementara itu dia berpandangan ibu kota memang perlu meningkatkan skrining Covid-19 juga kepada pekerja yang keluar masuk Jakarta seperti dari daerah Tanggerang, Depok, Bogor, dan Bekasi. Para pekerja itu juga wajib menjalani tes virus corona.

"Paling tidak kantor di seluruh Jakarta dikurangi 25 persen. Kalau yang kerja di Jakarta 25 persen otomatis penularan berkurang. Jakarta membuat kebijakan harus benar-benar cepat untuk kurangi orang yang terinfeksi," pungkas Miko.

Senada dengan Miko, Dekan FKUI dr Ari Fahrial Syam juga memfokuskan soal perlunya standarisasi tersebut.

Menurut Ari, pemerintah harus tegas menetapkan standarisasi soal rapid test sekaligus vaksin. Seharusnya, standarisasinya, katanya, ditetapkan seperti obat. 

"Artinya begini, soal obat itu diatur khusus oleh Badan POM, dan ada kekuatan regulasi dengan benar, screening segala macam yang bisa didukung metodologi," ujar Ari pada Bisnis.

Dia mengatakan standarisasi itu harus dikeluarkan oleh Kemenskes dengan Badan Litbangkes. Skemanya sendiri bisa Universitas untuk melakukan riset, sebelum produk disetujui pemerintah dan disetujui izin edarnya.

Tapi, karena standarisasi itu tidak ada, akibatnya banyak produk rapid antigen yang beredar liar dan bisa negatif atau positif false hasilnya. Inilah yang perlu diatur.

"Contohnya, Pak Anies saat dites antigen hasilnya negatif, tapi ketika diswab positif. Karena pada dasarnya rapid test antigen tujuannya mendapatkan hasil dengan cepat, sedangkan PCR lebih lama tapi hasil lebih akurat," tambahnya.

Untuk soal harga, diapun menyatakan perlu ada pengaturan agar tidak terjadi lonjakan harga Semisal, dibatasi harganya sekitar Rp300.000 hingga Rp400.000.

Ari menjelaskan cara kerja rapid test antigen hasilnya lebih akurat dibandingkan rapid test antibodi, karena ada komponen pemeriksaan virusnya. Sedangkan PCR yang lebih akurat mendeteksi lebih detail hingga ke sel.

Menurutnya, rapid test antigen baru banyak dipakai belakangan karena pembuatannya baru belakangan. Selain itu, pemeriksaan rapid test antibodi lebih mudah sehingga itulah yang banyak dipakai selama ini.

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro