Saat ini, cukup banyak perusahaan yang bergerak di bidang fintech memberikan kemudahan pinjaman online./Ilutrasi utang
Relationship

Ingin Gunakan Pinjol Untuk Modal Usaha? Pahami Untung Ruginya

Dewi Andriani
Jumat, 15 Januari 2021 - 18:04
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA -- Modal menjadi salah satu persoalan yang kerap dihadapi para pelaku usaha yang ingin merintis usaha atau mengembangkan  ingin mengembakan bisnis yang telah berjalan.

Jika ingin mengajukan pinjaman ke bank, tentu ada sejumlah persyaratan yang kadang kala sulit dipenuhi terutama bagi yang baru merintis usaha.

Namun kini banyak cara yang dapat dilakukan untuk bisa memperoleh modal usaha, salah satunya melalui  pinjaman online atau pinjol yang disediakan oleh perusahaan peer to peer landing (P2P). Sebelum mengajukan pinjaman ke pinjol, pahami dulu untung dan ruginya.

Keuntungan

1. Proses lebih mudah

Keunggulan dari pinjaman online ini adalah prosesnya yang mudah hanya cukup dengan mengandalkan ponsel di tangan. Kemudian masuk ke website atau aplikasi kemudian isi biodata dan kelengkapan lainnya, yang semuanya bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja tanpa harus datang ke cabang terdekat.

2. Proses pencairan cepat

Pinjaman online juga sering dijadikan sebagai alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan dana mendesak sebab proses pencairannya terbilang sangat cepat, hanya dalam kurun waktu 1 hingga 3 hari kerja. Bahkan ada yang langsung cair 30 menit setelah pengajuan, terutama bagi yang sudah pernah mengajukan.

3. Persyaratan mudah

Bagi yang ingin mengajukan pinjaman online, maka persyaratannya sangat mudah dan tanpa memerlukan agunan. Beberapa persyaratan dokumen yang dibutuhkan biasanya hanya KTP,  NPWP, slip gaji atau surat keterangan penghasilan, dan rekening tabungan

4. Bisa digunakan untuk modal usaha

Pinjaman online ini bisa dimanfaatkan untuk sesuatu yang sifatnya produktif salah satunya untuk modal usaha

Kekurangan

Di balik berbagai kelebihan dan kemudahan tersebut, pinjaman online juga memiliki kekurangan yang harus dipertimbangkan dengan baik sebelum Anda mengajukan pinjaman

  1. Sistem Bunga Harian

Pinjaman online langsung cair menggunakan sistem perhitungan bunga harian dan pembayaran bunga sejumlah masa hari pinjaman.AFPI menetapkan bunga maksimum adalah sebesar 0,8 persen per hari atau 24 persen sebulan (asumsi 30 hari).

Jika dibandingkan dengan bunga pinjaman dari bank, bunga yang dikenakan oleh penyedia pinjaman online ini relatif lebih besar.

Tingginya bunga ini sebanding dengan tingginya resiko nasabah online, karena keemudahan persyaratan dan kecepatan persetujuan.

  1. Plafon pinjaman tidak terlalu besar

Bagi Anda yang ingin mengajukan pinjaman online jangan berharap bisa mendapatkan dana pinjaman yang besar. Biasanya plafon pinjaman online ini minimal Rp1 juta dan maksimal sekitar Rp10 juta sehingga tidak bisa untuk usaha yang butuh modal besar.

  1. Masa Tenor Singkat dengan bunga yang besar

Masa tenor yang diberikan pinjaman online terbilang singkat hanya hitungan hari sekitar 10 hari hingga 180 hari. Semakin lama masa tenor yang diambil, maka semakin besar bunga cicilan yang harus dibayarkan. Maka ketika akan mengajukan pinjaman maka perhitungkan juga masa tenor yang diambil.

Lakukan simulasi perhitungan terlebih dahulu sehingga mengetahui berapa cicilan per bulan yang harus dibayar sesuai dengan kemampuan membayar hutang per bulan.

  1. Biaya Keterlambatan

Bagi Anda yang terlambat membayar pinjaman online, maka akan dibebani biaya keterlambatan. Jumlah penagihan tersebut cukup besar dengan hitungan perhari. Bahkan semakin lama keterlambatannya maka dendanya juga akan semakin besar.

  1. Awas Pinjol Ilegal

Saat ini jumlah perusahaan yang menawarkan pinjaman online sangatlah menjamur dengan berbagai kemudahan. Namun, Anda harus berhati-hati jangan sampai terkena jerat pinjol ilegal. Untuk itu sebelum memilih menggunakan platform pinjol tertentu, cari tahu terlebih dahulu apakah perusahaan tersebut terdaftar di OJK atau tidak.

Dengan terdaftarnya penyedia pinjaman online langsung cair di OJK, maka perusahaan fintech tersebut berarti diawasi oleh OJK sehingga tergolong aman dan terpercaya.

Penulis : Dewi Andriani
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro