Petugas menyuntikan vaksin Covid-19 kepada pedagang di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta, Rabu (17/2/2021). Vaksinasi Covid-19 tahap kedua yang diberikan untuk pekerja publik dan lansia itu dimulai dari pedagang Pasar Tanah Abang. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Health

Catat! Ini 2 Cara Pendaftaran dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia yang Benar

Mia Chitra Dinisari
Jumat, 19 Februari 2021 - 20:38
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Vaksinasi massal untuk kalangan lanjut usia atau lansia termasuk dalam tahap kedua vaksinasi nasional di Indonesia.

Tahap kedua sendiri sudah dimulai sejak 17 Februari 2021 lalu. Lantas bagaimana mekanisme pendaftaran dan pelaksanaannya?

Juru Bicara Kementerian Kesehatan untuk Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmidzi mengatakan ada dua mekanisme pendaftaran dan pelaksnaan vaksinasi lansia.

Calon penerima vaksin boleh memilih salah satu dari pendaftaran di bawah ini:

1. Pendaftaran lewat website Kemenkes dan KPCPEN

Vaksinasi akan diselenggaakan di faskes baik di puskesmas atau klinik swasta. Calon penerima bisa mendaftar di website Kementerian kesehatan yaitu www.kemenkes,go.id dan covid19.go.id.

Di kedua website tersebut akan tersedia link atau tautan yang memuat sejumlah pertanyaan yang harus diiisi. Dalam mengisi dapat menerima bantuan anggota keluaraga atau ketua RT atau RW setempat.

Setelah peserta mengisi data akan masuk ke dinkes masing-masing. Selanjutnya Dinkes akan menetukan waktu kapan pelaksanaan. Diharapkan bisa menunggu dengan sabar. Pastikan data yang anda isi sudah benar

2. Lewat organisasi atau institusi

Mekanisme vaksinasi massal juga bisa dilakukan oleh organisasi atau institusi yang bekerja sama dengan Kemenkes atau Dinkes. Contohnya organisasi untuk para pensiunan, persatuan purnawirawan dll.

Organisasi lain juga bisa ikut seperti organisasi keagamaan atau kemasyarakatan lainnya. Syaratnya harus bekerja sama dengan kemenekes atau dinkes provinsi atau kabupaten kota.

Setelah dipastikan ada informasi tentang informasi massal ini maka organisasi itu akan melakukan pendaftaran di daerah masing-masing. Setelah itu organisasi atau institusi itu akan bekerjasama dengan dinkes provisni dan kab kota utk menentukan pelaksanaan dan waktunya.

Organisasi tersebut lah yang nantinya akan memberitahukan jadwalnya pada penerima. Kemenkes juga memastikan faskes yang bekerja sama memenuhi protokol kesehatan termasuk peserta.

Vaksinator juga mendapatkan pelatihan. Sementara itu, untuk mencegah kondisi ikutan pasca imunisasi, setiap tempat vaksinasi akan memiliki contact person perwakilan dari komisi daerah atau vocal point yang berasal dari kabupaten atau provinsi tersebut yang dapat dihubungi oleh pantia penyelenggara ataupun fasyakes. Setelah vaksinasi tetap harus melakukan protokol kesehatan, pasalnya, meski sudah disuntik bisa terkena covid-19 masih ada, tapi tidak terlalu parah.

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro