Warga DKI Jakarta mengikuti program vaksinasi Covid-19 gratis di stasiun MRT /Dok. MRT Jakarta
Health

Koalisi Warga: Vaksin Berbayar Jangan Sampai Buat Cari Keuntungan

MG Noviarizal Fernandez
Senin, 12 Juli 2021 - 16:20
Bagikan

Bisnis.com,JAKARTA — Koalisi Warga untuk Keadilan Akses Kesehatan menilai pelaksanaan vaksin berbayar akan menggangu upaya Indonesia mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity atas Covid-19. 

Amanda Tan, salah seorang perwakilan koalisi mengatakan bahwa vaksinasi gotong royong berbayar ini memiliki tiga masalah utama. Pertama, melanggar semangat dan mandat konstitusi, Undang-undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009, Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan No. 6 Tahun 2018, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya yang menjamin hak atas kesehatan setiap warga negara. 

Kedua, memanipulasi terminologi herd immunity guna mengambil keuntungan. Menurut mereka, Pemerintah menggunakan salah satu argumen untuk melakukan program vaksinasi adalah untuk mempercepat tercapainya kekebalan kelompok atau herd immunity

“Ini harus diluruskan. Kekebalan kelompok bisa lebih cepat dicapai jika vaksinasi dilakukan sesuai dengan prioritas kerentanan, melalui tata laksana yang mudah, efikasi dan keamanan vaksin yang kuat, serta edukasi vaksinasi yang adekuat guna mengurangi vaccine hesitancy di masyarakat,” ucapnya, Senin (12/7/2021). 

Di lapangan, lanjutnya, meski upaya percepatan vaksinasi telah dilakukan di sejumlah wilayah, seperti di DKI Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, DI Yogyakarta, dan lainya, namun banyak wilayah di luar itu yang masih rendah cakupannya.

Selain itu, kata dia, kendala teknis pelaksanaan vaksinasi massal seperti antrian, tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menjalankan vaksinasi berbayar. Oleh karena itu, pemerintah harus memperbaiki tata laksana ini, bukan menjadikan vaksinasi berbayar sebagai alibi solusi. 

Ketiga, sambungnya, Pemerintah kembali melakukan praktik permainan regulasi, sehingga regulasi terus berubah menjadi tidak konsisten. Ini terlihat dari perubahan demi perubahan pada peraturan tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Permenkes No. 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 sebelumnya menjamin bahwa penerima vaksin Covid-19 tidak dipungut biaya.

Peraturan tersebut diubah ke Permenkes No. 10 Tahun 2021 di mana badan hukum/badan usaha dapat melaksanakan Vaksinasi Gotong Royong untuk individu/orang perorangan. Kemudian, aturan ini diubah menjadi Permenkes No. 19 Tahun 2021 di mana pasal 5 ayat 5, pelaksanaan vaksinasi COVID-19 kepada individu/orang perorangan yang pendanaannya dibebankan kepada yang bersangkutan. 

“Vaksinasi Gotong Royong berbayar ini bukan hanya merupakan cermin kegagalan pemerintah dalam menjalankan mandatnya melakukan vaksinasi Covid-19, namun juga menegaskan bahwa pemerintah tidak etis karena membisniskan vaksin Covid-19 yang merupakan public good untuk perlindungan kesehatan warganya. Karenanya, kami Koalisi Warga untuk Keadilan Akses Kesehatan mendesak pemerintah untuk mencabut program vaksinasi gotong royong berbayar,” pungkasnya. 

Terpisah, Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) menyatakan program Vaksin Gotong Royong Individu atau vaksin berbayar bersifat tidak wajib dan tidak menghilangkan hak masyarakat untuk mendapatkan vaksin gratis melalui program vaksinasi.

Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi menyatakan Vaksin Gotong Royong merupakan opsi dalam rangka mempercepat dan mendekatkan akses pelayanan vaksinasi.

"Ini sifatnya tidak wajib dan tidak menghilangkan hak masyarakat, untuk memperoleh vaksin gratis melalui program vaksinasi pemerintah," kata Siti dalam konferensi pers daring, Selasa (13/7/2021).

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro