Senayan City menjadikan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat untuk masuk mal/Bisnis.com
Fashion

Daftar 20 Mal di Jakarta, Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Wajib

Rika Anggraeni
Selasa, 10 Agustus 2021 - 15:22
Bagikan

Lippo Mal Puri, PGC, Senayan Park, LTC Glodok, dan Mal Artha Gading

  1. Lippo Mal Puri

Mal ini juga berkomitmen dalam menerapkan sistem keluar-masuk mal di Aplikasi Peduli Lindungi.

  1. Pusat Grosir Cililitan (PGC)

Mal ini dibuka sejak 31 Juli 2021 dengan tetap menunjukkan sertifikat vaksin sebagai syarat masuk dan keluar area PGC Cililitan. Syarat masuk mal menggunakan sertifikat vaksin Covid-19 bertujuan untuk mengurangi tingkat penularan varian delta Covid-19.

  1. Senayan Park

Sama halnya dengan Senayan Park yang juga menerapkan sistem keluar-masuk mal di Aplikasi Peduli Lindungi.

  1. LTC Glodok

Pengunjung LTC Glodok diimbau untuk tetap mengikuti peraturan gedung, protokol kesehatan, dan menunjukkan bukti sertifikat vaksin.

  1. Mal Artha Gading

Mal Artha Gading juga sudah menerapkan peraturan menunjukkan sertifikat vaksin bagi pengunjung dan menyarankan untuk mengunduh terlebih dahulu aplikasi Peduli Lindungi sebelum memasuki area mal.

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro