Bisnis.com, JAKARTA – Operasi caesar atau yang juga disebut dengan C-section sering kali menjadi pilihan para ibu hamil, terutama bagi mereka yang tidak memungkinkan untuk melahirkan secara normal. Biasanya, dokter akan menganjurkan untuk melakukan operasi caesar apabila kehamilan Anda berisiko seperti Anda mengalami darah tinggi, posisi bayi sungsang atau bayi terlilit tali pusar.
Jika dibandingkan dengan persalinan normal, persalinan lewat operasi caesar tentu membutuhkan biaya yang tidak sedikit, terutama jika Anda tidak menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Biaya operasi caesar tanpa BPJS Kesehatan bervariasi, tergantung jenis rumah sakit dan fasilitas yang diberikan. Di Indonesia, biaya yang harus dikeluarkan untuk operasi caesar bisa berkisar dari Rp7 jutaan hingga di atas Rp50 juta.
Namun, Anda bisa bernapas lega jika Anda menggunakan BPJS Kesehatan. Pasalnya, BPJS Kesehatan akan menanggung biaya operasi caesar, apabila Anda memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Lalu apa saja syarat operasi caesar agar dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan?
Melansir SehatQ, Kamis (4/11/2021), BPJS Kesehatan baru akan menanggung biaya persalinan dengan operasi caesar jika calon ibu memenuhi syarat-syarat berikut
1. Kehamilan termasuk berisiko tinggi
Kehamilan dikatakan berisiko tinggi apabila ibu memiliki kondisi atau masalah kesehatan tertentu yang dapat berisiko pada keselamatan ibu dan anak selama kehamilan atau menjadi penyulit persalinan normal. Indikasi medis lainnya yang juga mnegharuskan operasi caesar adalah bila ibu mengalami preeklamsia, gawat janin, plasenta previa dan lain-lain.
Beberapa kondisi medis seperti janin kekurangan oksigen, cacat lahir pada janin,masalah pada plasenta hingga kehamilan kembar juga dapat menjadi syarat melahirkan caesar dengan BPJS Kesehatan.
2. Membawa rujukan dari dokter faskes tingkat I
Tindakan operasi caesar dilakukan terhadap pasien berdasarkan rekomendasi medis dari dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat I. Oleh karena itu, peserta wajib membawa surat rujukan dari dokter yang merawat di faskes tingkat I, baik dari puskesmas atau klinik setempat.
Anda juga perlu untuk membawa fotokopi Kartu Keluarga, KTP asli dan fotokopi, serta Buku Kesehatan Ibu dan Anak saat akan pergi ke rumah sakit rujukan untuk bersalin.
3. Tidak berlaku klaim perorangan
Seperti disebutkan sebelumnya, operasi caesar hanya bisa dilakukan saat pasien mendapat rujukan atau anjuran dari dokter di faskes tingkat I. Jika klaim operasi caesar dibuat atas permintaan pribadi tanpa rujukan dokter, biaya tidak akan ditanggung BPJS Kesehatan.
4. Kartu BPJS Kesehatan masih aktif
Selain surat rujukan, Kartu Keluarga, KTP dan Buku Kesehatan Ibu dan Anak, pastikan juga kartu BPJS Kesehatan Anda masih aktif setidaknya sampai hari perkiraan lahir.
Jika sudah tidak aktif, Anda dapat mengaktifkannya kembali dengan membayar semua tunggakan sebelumnya yang disertai dengan pembayaran denda.
Jika Anda memenuhi syarat-syarat tersebut, biaya prosedur operasi caesar dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut rincian biaya operasi caesar yang dapat ditanggung dengan BPJS Kesehatan:
Biaya operasi caesar berat yang ditanggung BPJS Kesehatan
· Operasi caesar kelas 3: Rp7.915.300,00
· Operasi caesar kelas 2: Rp9.498.300,00
· Operasi caesar kelas 1: Rp11.081.400,00
Biaya operasi caesar sedang yang ditanggung BPJS Kesehatan
· Operasi caesar kelas 3: Rp5.780.000,00
· Operasi caesar kelas 2: Rp6.936.000,00
· Operasi caesar kelas 1: Rp8.092.000,00
Biaya operasi caesar ringan yang ditanggung BPJS Kesehatan
· Operasi caesar kelas 3: Rp5.257.900,00
· Operasi caesar kelas 2: Rp6.285.500,00
· Operasi caesar kelas 1: Rp7.733.000,00
Perlu diingat, biaya diatas belum termasuk tanggungan biaya post natal care dan biaya rumah sakit lainnya.