Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah negara mulai mewajibkan warga negaranya hingga pendatang atau turis asing yang masuk ke kawasannya untuk mendapatkan vaksin booster.
Hal tersebut dilakukan merespons munculnya varian baru Omicron yang menular lebih cepat dibandingkan varian-varian Covid-19 sebelumnya.
Dilansir travelpulse, Selasa (11/1/2022), berikut ini adalah sejumlah negara yang mewajibkan warga negara dan turis asing yang masuk ke negaranya mendapatkan vaksin booster:
- Uni Emirat Arab
Pemerintah UEA mengumumkan bahwa semua warga negaranya harus melakukan vaksinasi penguat jika ingin bepergian ke luar negeri mulai 10 Januari 2022.
Pemerintah menyatakan kewajiban vaksinasi booster tersebut sejalan dengan upaya pemerintah untuk pulih dari tekanan pandemi Covid-19.
- Hawai
Di kawasan yang merupakan bagian dari Amerika Serikat ini, semua turis yang ingin masuk ke Hawai harus melampirkan bukti vaksin booster atau hasil Covid-19 negatif untuk makan di luar, berolahraga, hingga mengunjungi bar.
- Prancis
Mulai 15 Januari mendatang, turis yang ingin masuk ke negara ini harus mengantongi bukti telah divaksin booster untuk memenuhi ketentuan French Health Pass. Sertifikat ini akan menjadi pegangan bagi turis jika mereka ingin masuk ke museum, bar, tempat umum lainnya di Prancis.
- Belanda
Berdasarkan ketentuan yang ada SchengenVisaInfo.com, semua turis yang ingin mausk Belanda harus mengantongi sertifikat yang membuktikan mereka sudah divaksin booster per Februari mendatang.