Halal
Health

Tepis Hoaks, Produsen Permen Yupi Pastikan Produknya Halal

Ni Luh Anggela
Kamis, 3 Februari 2022 - 18:32
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA -- Produsen permen jeli asal Indonesia, Yupi, memastikan produknya hingga sistem pembuatan permennya sudah mengantongi sertifikat halal.

Pernyataan ini menepis hoaks di media sosial yang meresahkan karena menyebut produk Yupi mengandung minyak babi.

"Tentunya kabar itu konten itu tidak berdasar dan hoaks, karena menimbulkan banyak pertanyaan dan kegelisahan di masyarakat. Jadi kami memberikan klarifikasi bahwa berita itu tidak benar," kata Direktur Marketing dan Sales PT. Yupi Indo Jelly Gum Juliwati Husman dalam acara daring bersama Yupi, Kamis.

Baru- baru ini tepatnya pada Januari 2022, video itu kembali diunggah di TikTok yang kini penggunaannya tengah naik daun di Tanah Air sehingga menimbulkan keresahan.

Yupi sudah mengantongi sertifikasi halal sejak 2012 dan telah menjalani perpanjangan sertifikasi itu sebanyak lima kali di Tanah Air. Acara Media Gathering "Permen Halal, Aman, dan Sehat. Kupas Tuntas Regulasi Jaminan Produk Sehat dan Halal" yang diadakan oleh Yupi.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kementerian Agama Mastuki HS mencoba melihat kasus ini dari sisi positif.

Menurutnya, masyarakat saat ini sudah sangat peduli terhadap produk halal.

"Dan saya kira penting untuk menjadi pelajaran untuk kita semuanya bahwa masalah yang berkaitan tentang kontrol dari masyarakat, apapun posisinya menjadi pembelajaran yang penting," kata Mastuki dalam media gathering "Yupi: Permen Halal, Aman dan Sehat. Kupas Tuntas Regulasi Jaminan Produk Sehat & Halal" pada Kamis (3/2/2022).

Kementerian Agama sendiri telah mengeluarkan keputusan yang berkenaan dengan jenis-jenis produk apa saja yang wajib bersertifikasi halal.

Dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 748 tahun 2021 tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikasi Halal, dia menjelaskan bahwa gula atau permen di breakdown sesuai nama-nama jenisnya dan itu wajib bersertifikat halal.

"Terutama di poin 5.2 dengan menggunakan kode klasifikasinya yang meliputi permen lunak maupun permen keras itu tercantum secara rinci dan mana saja yang wajib bersertifikat halal," katanya.

Permen YUPI yang telah dikenal oleh masyarakat sejak lama, menurutnya dari sisi regulasi sudah benar, melakukan sertifikasi halal sebagaimana dengan makanan dan minuman lainnya.

Dalam kesempatan itu, Mastuki juga menjelaskan bahwa pihaknya membuat rincian yang dapat menjadi rujukan bagi masyarakat yang memiliki produk, misalnya bagi pelaku usaha atau masyarakat umum yang akan menjadi konsumen.

"Karena sekarang tidak ada lagi istilah voluntary lagi sejak ditetapkannya UU No 33 tahun 2014 maka kami dari BPJPH merumuskan untuk memudahkan masyarakat baik pengusaha maupun konsumen untuk mengenali produk-produk yang wajib bersertifikat halal atau tidak wajib bersertifikat halal," ungkapnya.

Penulis : Ni Luh Anggela
Bagikan

Tags :


Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro