Karyawan melayani nasabah di salah satu kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha
Relationship

Cara Menghitung Besaran Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

Mia Chitra Dinisari
Sabtu, 12 Februari 2022 - 17:52
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Bagi kamu yang sudah bekerja, masih bingung cara menghitung BPJS Ketenagakerjaan terbaru?

Mengutip Lifepal.id, cara menghitung BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) bergantung pada besaran gaji karyawan. Semakin besar gaji karyawan, semakin besar pula potongan BPJS setiap bulannya. 

Aturan ini, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.84 Tahun 2013 terkait Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), setiap perusahaan yang mempekerjakan 10 orang atau lebih atau membayarkan upah minimal Rp1 juta per bulan, wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. 

Berikut ini besaran iuran dan cara menghitung BPJS Ketenagakerjaan 2020 berdasarkan jenis program yang tersedia: 

Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan hari tua akan mengembalikan uang tunai yang sudah kamu kumpulkan melalui iuran bulanan BPJS Ketenagakerjaan. Kamu juga bakal dapat tambahan bunga hasil pengembangan dana tersebut.

Hasil ini tentunya diberikan secara sekaligus ketika peserta sudah memasuki usia pensiun (56 tahun), meninggal dunia, atau cacat total tetap. 

Berikut ini besaran iuran Jaminan Hari Tua yang harus dibayarkan setiap bulan:

Pekerja penerima upah: 5,7 persen dari gaji untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan 2 persen dibayarkan oleh pekerja 
3,7 persen dibayarkan oleh perusahaan
Pekerja bukan penerima upah: 2 persen dari penghasilan yang dilaporkan
Pekerja migran Indonesia: Rp105 ribu – Rp600 ribu.
Simulasi cara menghitung BPJS Ketenagakerjaan JHT

Untuk memahami lebih lanjut bagaimana cara menghitungnya JHT BPJSTK, perhatikan simulasi berikut.

A memperoleh penghasilan setiap bulan sebesar Rp6 juta. Iuran yang harus dibayarkannya, yaitu: 

Jika A pekerja penerima upah

Iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan perusahaan= 3,7% x Rp6 juta = Rp222 ribu per bulan dari gaji

Iuran JHT yang dibayar A = 1% x Rp6 juta = Rp60 ribu per bulan

Jika A pekerja bukan penerima upah

Iuran JHT yang dibayar Sinta= 2% x Rp6 juta = Rp120 ribu per bulan

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro