Bisnis.com, SOLO - Indra Kenz disebut tak kooperatif saat melakukan pemeriksaan seputar kasus penipuan binary option Binomo.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
Whisnu mengatakan bahwa Indra diduga sengaja menghilangkan barang bukti atas kasus dugaan investasi bodong Binomo.
"Indra Kenz ini menutupi semua informasi kepada Polri. Dia menghilangkan bukti handphone-nya. Dia menghilangkan bukti laptopnya," ujar Brigjen Whisnu, dikutip dari Youtube KompasTV yang diunggah pada Selasa (15/3/2022).
Pria dengan julukan Crazy Rich Medan itu juga mengaku statusnya bukanlah afiliator, melainkan pemain biasa.
"Dia bahkan menyampaikan kepada penyidik bahwa dia bukan bukan afiliator, tetapi pemain biasa," lanjut Whisnu.
Saat pemeriksaan, Indra mengatakan bahwa gadget yang menunjukkan video-video Binomo yang ditawarkannya telah hilang.
Seperti yang diketahui, Indra Kenz terancam hukuman penjara 20 tahun hingga dimiskinkan karena kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan trading ilegal.
Badan Reserse Kriminal Polri pun akan melakukan pelacanan terhadap aset-aset milik Indra.
"Penyidik akan melakukan tracing [pelacakan] milik saudara IK (Indra Kenz), yang terkait dengan transaksi yang dilakukan yang ada hubungannya dengan kasus ini," kata Ramadhan dalam keterangan resmi seperti dikutip Senin (28/2/2022).