Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan resmi menurunkan tarif Indonesia Case Based Groups (INA-CBG) untuk klaim Covid-19 oleh rumah sakit baik swasta dan pemerintah.
Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) menyampaikan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. 1112/2022, tarif INA-CBG turun rata-rata 63 persen. Penurunan tersebut didasarkan atas penurunan kasus dan efek varian Omicron yang lebih ringan dari varian sebelumnya.
Pasien yang menderita Covid-19 varian Omicron memiliki gejala lebih ringan dan disarankan oleh Kemenkes untuk melakukan isolasi mandiri jika tidak ada gejala yang membutuhkan perawatan medis.
Pada penurunan tersebut, ARSSI menyampaikan kekhawatiran terhadap kondisi arus kas RS yang sedang dalam kondisi tidak fit yang akan berpengaruh pada ketersediaan obat dan alat kesehatan (alkes).
“Dengan penurunan, mungkin ada perbedaan pelayanan, dalam artian melihat klaim tahun lalu sekitar Rp25 triliun belum dibayar, cash flow temen-temen RS terbatas. Sangat berpengaruh terhadap penyediaan obat dan alkes, pelayanan tetap kita optimalkan,” ujar Sekretaris Jenderal ARSSI, Iing Ichsan Hanafi, Selasa (19/4/2022).
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa saat ini pelunasan masih dalam proses dan masih dalam tahap verifikasi bersama BPJS Kesehatan.
“Pelunasan klaim Covid-19 masih proses, masih diverifikasi,” ujar Siti Nadia, Selasa (19/4/2022).
Bila membandingkan aturan sebelumnya, yaitu KMK No. 5673/2021 yang berlaku untuk pasien Covid-19 per 1 Oktober 2022 dengan yang terbaru, KMK No. 1112/2022, terlihat jelas perbedaan jauh tarif yang diberikan.
Pada KMK sebelumnya, tarif INA-CBG yang diberikan pada pasien terkonfirmasi level 1 kelas A dipatok sebesar Rp54.681.900. Sementara pada aturan yang telah direvisi dengan kondisi yang sama tarif turun 76 persen menjadi Rp13.096.000.
Selain itu perbandingan lainnya pada tarif INA-CBG sebelumnya yang diberikan pada pasien terkonfirmasi dengan ventilator >96 Level 1 kelas A dipatok sebesar Rp71.086.500. Sementara pada aturan yang telah direvisi dengan kondisi yang sama tarif turun 15,5 persen menjadi Rp60.084.000.
Hal yang menjadi permasalahan bagi RS yaitu berlakunya KMK yang mundur dari tanggal ditetapkan. KMK No. 1112/2022 diteken pada 7 April 2022 sementara penurunan tarif berlaku bagi pasien yang dirawat sejak 1 Januari 2022.
“Kami berupaya supaya tidak diberlakukan mundur, kalau berlakunya sejak disosialisasikan [8 April 2022], silakan,” ungkap Ichsan.
Pada peraturan awal, klaim Covid-19 menggunakan sistem cost per day atau tarif harian yang dinilai sangat mahal, yaitu Rp7,5 juta per hari dengan rata-rata rawat inap selama 14 hari. Kemudian Kemenkes mengkaji ulang dan menggunakan tarif INA-CBG sehingga RS dapat mengklaim pelayanan Covid-19 berdasarkan kelompok yang ditentukan Kemenkes. Melalui tarif paket ini, pasien yang dirawat selama 5 hari dengan 10 hari tarif klaimnya akan sama.