Bisnis.com, JAKARTA—Menyusul pernyataan pemerintah mengenai anak usia 6-17 tahun yang sudah mendapatkan vaksinasi 2 dosis tidak perlu lagi untuk melakukan tes PCR atau antigen sebelum mudik, satgas Covid-19 mengeluarkan addendum Surat Edaran No. 16 Tahun 2022 yang menambahkan peraturan bagi anak berusia 6-17 tahun.
Addendum tersebut berbunyi:
"PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua."
Berbagai syarat terbaru mengenai vaksinasi dan tes PCR atau antigen untuk mudik lebaran telah dibagikan oleh dr. Adam Prabata melalui akun Instagram @adamprabata. Berikut syarat-syaratnya:
1. Booster
Tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR atau antigen
2. Vaksin dosis ke-2
Wajib menunjukkan antigen negatif (1x24 jam) atau PCR negatif (3x24 jam) sebelum keberangkatan
3. Vaksin dosis ke-1
Wajib menunjukkan PCR negatif dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan
4. Tidak dapat menerima vaksinasi karena komorbid atau kondisi kesehatan khusus
- Wajib menunjukkan PCR negatif dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
5. Anak usia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ke-1
- Dikecualikan terhadap kwajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen
- Wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua
6. Anak usia <6 tahun
- Tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR atau antigen
- Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah mmenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.