Ilustrasi hotel
Travel

Hotel di Jawa Bali Akan Terapkan Aturan PPKM, Ini Perinciannya

Faustina Prima Martha
Senin, 9 Mei 2022 - 12:16
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah mencabut aturan larangan berpergian. Sehingga, momentum libur Lebaran banyak dimanfaatkan oleh keluarga Indonesia berwisata maupun staycation di hotel. Walaupun saat ini pandemi Covid-19 telah terkendali, aturan terkait Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali masih berlaku.

Peraturan mengenai PPKM tersebut tercantum dalam Inmendagri No. 22 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease di wilayah Jawa dan Bali.

Kebijakan PPKM tersebut diberlakukan di seluruh hotel di wilayah Jawa dan Bali sejak tanggal 19 April hingga 9 Mei 2022, guna mencegah penularan Covid-19.

Peraturan PPKM tersebut dibedakan berdasarkan levelnya. Berikut adalah perincian pemberlakukan PPKM yang dirangkum Bisnis (Senin 09/05/2022) dari Salinan Inmendagri No. 22 Tahun 2022:

1. Wilayah PPKM Level 1

Berbagai wilayah yang menerapkan PPKM Level 1 seperti halnya Kabupaten Garut dan Sukabumi, di Jawa Barat Kota Tegal dan Semarang di Jawa Tengah, dan Kota Surabaya di Jawa Timur. Hotel pada wilayah yang dikategorikan sebagai PPKM level 1 diizinkan berperasi dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

Meski demikian, pengunjung harus di-screening menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Tamu yang boleh memasuki hotel hanya tamu yang telah divaksinasi lengkap alias masuk kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi, meski terdapat pengecualian bagi tamu yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Bagi anak usia di bawah 12 tahun, diharuskan menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) atau PCR (H-2) dari kedatangan.

Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan kapasitas 100 persen. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi tetap diwajibkan untuk memasuki area ballroom dan meeting room di hotel.

Adapun untuk penyediaan makanan dan minumannya, hotel di wilayah PPKM level 1 telah diizinkan menyajikan hidangan prasmanan.

2. Wilayah PPKM Level 2

Sejumlah wilayah yang menerapkan PPKM Level 2 seperti halnya DKI Jakarta, Kota Bandung di Jawa Barat, Kota Jogjakarta, Kota Pekalongan di Jawa Tengah, dan Kota Denpasar di Bali. Kapasitas tamu setiap hotel di daerah yang termasuk dalam level ini yakni maksimal 75 persen. Pengunjung hotel wajib di-screening menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Hanya tamu yang telah divaksinasi lengkap atau masuk kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang diizinkan masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Untuk anak usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) atau PCR (H-2) dari kedatangan.

Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen, dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Berbeda dengan hotel di wilayah PPKM level 1, hotel di wilayah PPKM level 2 tidak diperkenankan menyajikan makanan dan minuman dengan cara prasmanan. Hidangan harus disediakan dalam box.

3. Wilayah PPKM Level 3

Wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 adalah Kota Serang di Banten serta Kabupaten Pamekasan di Jawa Timur.

Kapasitas tamu hotel non-penanganan karantna yang berada di wilayah ini maksimal 50 persen. Pengunjung harus melakukan screening status kesehatannya menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya tamu yang telah divaksinasi lengkap atau masuk kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang diizinkan masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Adapun untuk anak usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) atau PCR (H-2) dari kedatangan.

Sementara untuk fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan berkapasitas besar/ballroom juga diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan tetap memakai aplikasi PeduliLindungi.

Sama halnya dengan hotel di wilayah PPKM level 2, hotel di wilayah PPKM level 3 tidak diperkenankan menghidangkan makanan dan minuman dalam prasmanan. Hidangan harus disajikan dalam box.

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro