Bisnis.com, SOLO - Kabar mengejutkan datang dari BPOM. Badan Pengawas Obat dan Makanan mengumumkan jika ada lima obat sirup yang akhirnya ditarik dari peredaran.
Dari hasil penelitian BPOM, kelima obat sirup tersebut mengandung Etilen Glikol di atas batas normal alias batas yang dianjurkan.
Kelima obat sirup yang ditarik oleh BPOM tersebut adalah:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Reaksi twitter
Setelah pengumuman ini, hashtag #BPOM menjadi trending topik di Twitter. Beberapa netizen memberikan informasi terkait penarikan obat sirup tersebut kepada netizen lainnya.
Meski demikian tidak sedikit juga yang justru mempertanyakan kinerja BPOM selama ini.
Hal tersebut lantaran obat-obat yang ditarik tersebut sudah cukup lama beredar di masyarakat. Bahkan dijadikan salah satu obat BPJS.
"BPOM sebenarnya kerjanya apa sih, obat-obat ini kan sudah beredar dari dulu," tulis salah satu netizen.
"Ada izin edar harus diawasi BPOM ya? jadi bentuk pengawasannya selama ini giman dong?" tambah yang lain.