Bisnis.com, JAKARTA - Beberapa waktu lalu, The United States Food and Drug Administration (US FDA) tentang penarikan 19 (sembilan belas) produk sampo secara mandiri (voluntary) oleh Unilever Amerika Serikat karena mengandung bahan berbahaya Benzen.
Center for Disease Control and Prevention (CDC) menyebutkan, benzena merupakan bahan kimia yang tidak berwarna, namun bisa berwarna kuning pada suhu ruang. Ciri lainnya, berbau manis dan sangat mudah terbakar.
Benzena biasa digunakan untuk membuat plastik, resin, dan nilon dan serat sintetis. Selain itu, bisa juga digunakan untuk membuat beberapa jenis pelumas, karet, pewarna, deterjen, obat-obatan, dan pestisida.
FDA menyebut benzena termasuk ke dalam zat yang karsinogen pada manusia. Paparan zat ini bisa terjadi melalui inhalasi, oral, dan melalui kulit.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, FDA menyebut zat ini karsinogenik. Akibat paparan tersebut bisa menyebabkan kanker, seperti leukemia dan kanker darah sumsum tulang dan gangguan darah yang bisa mengancam jiwa.
Lantas bagaimana zat tersebut bekerja hingga bisa memicu risiko kanker?
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memaparkan bagaimana prosesnya.
Menurut keterangan yang dikutip dari laman resmi BPOM, cemaran Benzen pada sampo diduga berasal dari propelan.
Propelan atau bahan pendorong merupakan bahan yang dibutuhkan produk dalam bentuk sediaan aerosol yang berfungsi mendorong isi produk keluar dari kemasan dengan tekanan tertentu.
Baca Juga HARGA BENZENA Turun 3,4% di Pasar Global |
---|
Bahan-bahan yang biasa digunakan sebagai propelan antara lain gas yang dicairkan seperti turunan fluoroklorometana, etana, propana, butana, dan pentana, atau gas yang dimampatkan seperti karbon dioksida (CO2), Nitrogen (N2), dan Nitrosa.
Senyawa Benzen yang terbentuk akibat reaksi kimia ini terurai menjadi senyawa yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan pada manusia termasuk menyebabkan kanker.
BPOM sendiri menyatakan akan terus memantau isu Benzen dalam kosmetika dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pakar, akademisi, asosiasi, dan lintas sektor terkait baik di tingkat nasional maupun internasional.
BPOM juga mengatakan secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber (cyber patrol) pada platform situs, media sosial, dan e-commerce.
BPOM berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan (takedown) konten terhadap link yang teridentifikasi melakukan penjualan kosmetika yang dinyatakan tidak aman atau mengandung bahan berbahaya.