Bisnis.com, JAKARTA - Dalam proses penanganan gagal ginjal akut, BPOM sudah menyatakan terdapat 3 produk yang mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol juga merilis daftar produk obat yang aman setelah melakukan penelitian.
Terbaru, BPOM juga menarik izin edar produk obat yang mengandung kontaminasi etilen glikol dan dietilen glikol diatas ambang batas toleransi, yaitu 69 produk obat sirup yang diproduksi oleh PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceuticals Industries dan PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (Afifarma).
"Hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirup obat dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi, disimpulkan bahwa ketiga industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirup obat," tulis BPOM dalam siaran pers pada Senin (7/11/2022).
Lalu bagaimana caranya mengecek suatu produk, apakah termasuk produk yang ditarik apa bukan?
BPOM sudah menyediakan situs yang mudah dijangkau untuk masyarakat mengecek sendiri keamanan suatu produk dalam laman cekbpom.pom.go.id. Laman ini juga bisa digunakan untuk memastikan apakah suatu produk obat termasuk obat yang ditarik BPOM akibat cemaran Etilen Glikol yang melebihi ambang batas atau bukan.
Berikut caranya:
-
Buka laman cekbpom.pom.go.id
-
Setelah tampilan layar berubah, pilihlah kolom Cari Berdasarkan pilihan Nama Produk
-
Isi kolom Kata Kunci yang terletak di samping pilihan Nama Produk, dengan nama produk yang ingin di cek.
-
Terakhir, pilih cari.
Untuk produk yang tidak ditarik BPOM dan sudah didaftarkan sebelumnya, nantinya halaman selanjutnya akan menampilkan informasi produk secara lengkap.
Sebaliknya, untuk produk yang sudah ditarik oleh BPOM akan menampilkan keterangan "Data tidak ditemukan" pada halaman selanjutnya. Sebelumnya, pastikan mengisi nama produk dengan benar.