Bisnis.com, JAKARTA — Industri musik yang tidak luput dari hantaman pandemi Covid-19 tancap gas bergeliat terlebih setelah pencabutan pemberlakuan PPKM di seluruh wilayah Indonesia pada 30 Desember 2022. Sepanjang periode berjalan 2023, deretan agenda konser berjejalan setiap pekan menawarkan saluran hiburan yang hampir 3 tahun terakhir tidak dapat dinikmati oleh masyarakat.
Geliat konser setelah pandemi Covid-19 menjadi angin segar bagi para pelaku industri musik Tanah Air. Namun, lonjakan permintaan dan pasokan akan hiburan musik diperkirakan akan segera mencapai titik saturasi kemudian mencapai keseimbangan baru.