Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengungkap sepanjang tahun 2022 ditemukan 1.541 kasus produk kosmetik ilegal di seluruh Indonesia.
Kebanyakan produk yang ditemukan mengandung bahan yang dilarang seperti merkuri. Padahal pemakaian bahan yang dilarang seperti merkuri sangat berbahaya untuk kulit, dapat menimbulkan berbagai efek negatif dan yang terparah adalah kanker kulit.
Melalui pemantauan peredaran obat dan makanan di dunia maya melalui Patroli Siber, dalam rentang Januari 2002 - April 2023, BPOM telah menemukan 577.814 link yang mengedarkan obat dan makanan ilegal. Komoditas obat menjadi temuan tertinggi hingga mencapai 45,47% yakni sebanyak 262.729 link.
Menurut Kepala BPOM, peredaran kosmetika ilegal ini cukup luas. Peredarannya di Pulau Jawa (wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur), Bali (Denpasar), dan sebagian wilayah Sumatra (Sumatra Selatan, Sumatra Utara, dan Lampung).
Melansir akun instagram resmi @bpom_ri, Senin (03/07/23), pada dasarnya kosmetik ilegal adalah produk kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan.
Berikut 3 jenis kosmetik illegal di Indonesia:
1. Kosmetik tanpa izin edar
Kosmetik yang tidak memiliki izin edar dari BPOM, tidak terjamin keamanan, manfaat, dan mutunya
2. Kosmetik mengandung bahan berbahaya atau dilarang
Seperti merkuri, hidrokinon, tretinoin atau asam retinoat, dan bahan lainnya yang berbahaya atau dilarang ditambahkan dalam kosmetik
3. Kosmetik palsu
Yaitu kosmetik yang diproduksi oleh pihak yang tidak berhak atau kosmetik yang diproduksi dengan penandaan meniru identitas kosmetik lain yang telah memiliki izin edar
Melalui akun Instagram resmi @bpom_ri, Jumat (30/6/23), BPOM merilis 13 produk kosmetik illegal yang banyak ditemukan di Indonesia, antara lain:
1. Temulawak New Day & Night
2. CAC Glow
3. Natural 99
4. NH (Siang & Malam)
5. SP Special UV Whitening
6. Dr Original Pemutih
7. Super DR Quality Gold SPF 30
8. Diamond Cream
9. Herbal Plus New Day & Night
10. Ling Zhi Day & Night
11. Sj Sin Jung
12. Tabita
13. Krim Labella
Risiko kesehatan yang berpotensi terjadi akibat penggunaan kosmetika dengan kandungan bahan dilarang pada kosmetika adalah sebagai berikut:
- Hidroquinon, dapat menyebabkan efek ochronosis (kulit menjadi kehitaman);
- Asam Retinoat/Tretinoin dapat menyebabkan iritasi kulit, kulit gatal, bengkak, kemerahan, kering, atau mengelupas dan bersifat teratogenic (menyebabkan cacat lahir pada janin).
- Resorsinol dapat menyebabkan iritasi kulit dan mengganggu sistem imun. Bahaya pemakaian resorsinol pada kulit luka atau teriritasi berupa gejala dermatitis; iritasi mata, kulit, tenggorokan, saluran pernafasan atas; methemoglobinemia (ketidakmampuan sel darah merah mengedarkan oksigen dalam tubuh); kulit kebiruan (cyanosis), konvulsi, peningkatan detak jantung, penyakit asam lambung (dispepsia), penurunan suhu tubuh secara drastis (hipotermia), dan adanya urin dalam darah (hematuria);
- Klindamisin dapat menyebabkan iritasi kulit, salah satunya menimbulkan keluhan kulit mengelupas; dan
- Fluocinolone dapat menyebabkan gatal, panas, pengelupasan, dan kulit kering, folikel rambut bengkak atau meradang (folikulitis), perubahan warna pada kulit, dan pengerasan pada kulit.
Bagaiman cara membedakan produk kosmetik legal dan ilegal?
Melansir akun instagram resmi @bpom_ri, Senin (03/07/23), berikut tips cara kenali kosmetik ilegal dan berbahaya
Pertama, produk ilegal tidak memiliki Nomor Izin Edar (NIE). Kedua, label atau informasi produk pada kemasan yang disetujui harus berbahasa Indonesia. Ketiga, cek NIE terdaftar di cekbpom.pom.go.id atau melalui aplikasi BPOM mobile.
Selain itu, dalam memperoleh kosmetika, upayakan selalu membeli dan memperoleh kosmetika dari sarana penjualan yang jelas, tepat, dan terpercaya, baik di sarana penjualan offline maupun online.
Jika berbelanja kosmetika secara online, belilah dari toko online resmi (official store), dan selalu menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan kosmetika.