Raffi Ahmad. Instagram @raffinagita1717
Entertainment

Media Singapura Ikut Soroti Gelar Doktor Raffi Ahmad, Begini Katanya

Hesti Puji Lestari
Senin, 14 Oktober 2024 - 13:11
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Ternyata, isu tentang gelar doktor Raffi Ahmad mendapatkan perhatian dari media Singapura, CNA. Mereka juga menyoroti gelar yang diberikan kepada publik figur Indonesia tersebut.

Dalam ulasannya, CNA juga menyoroti bagaimana kamar dagang Indonesia kemudian memberi jabatan kepada Raffi Ahmad tak lama setelah ia diberi gelar doktor honoris causa oleh Universitas di Thailand tersebut.

"Indonesian celebrity with ‘questionable’ degree raises eyebrows with Chamber of Commerce and Industry role," bunyi judul di media Singapura tersebut.

Tak lupa, CNA juga menulis jika gelar doktor honoris causa milik Raffi Ahmad diragukan oleh masyarakat Indonesia.

"Seorang selebriti Indonesia dengan gelar sarjana yang “diragukan” tengah menjadi sorotan daring di Indonesia terkait peran barunya," tulis CNA di badan berita mereka.

"Raffi Ahmad telah ditunjuk sebagai Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) periode 2024-2029," lanjutnya kemudian.

Raffi Ahmad viral dan jadi perbincangan lataran mendapatkan gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas di Thailand.

Dilansir dari unggahan Instagram resminya, Raffi mendapatkan gelar doktor kehormatan atau Doktor Honoris Causa oleh Universal Institute of Professional Management (UIPM) di Thailand.

Raffi sendiri disebut mendapatkan gelar itu dari Profesor Kanoksak Likitpriwan selaku Presiden Universal Institute of Professional Management (UIPM) Thailand.

Akan tetapi di Twitter, beberapa WNI yang tinggal di Thailand mencoba menelusuri universitas yang memberi Raffi Ahmad gelar doktor tersebut.

Namun mereka tidak menemukan universitas itu sehingga perdebatan pun muncul di kalangan netizen.

Tak lama setelahnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia resmi menetapkan aktor sekaligus pengusaha Raffi Ahmad sebagai salah satu pengurus organisasi itu untuk periode 2024-2029.

Penetapan itu diumumkan oleh Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pertanian Mulyadi Jayabaya di Menara Kadin Indonesia, Jakarta, Senin (7/10/2024), dan disaksikan langsung oleh Ketua Umum Kadin Anindya Bakrie serta sejumlah anggota Kadin lainnya.

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro