Bisnis.com, TEMANGGUNG— Peserta Jaminan Kesehatan Nasional menyayangkan poliklinik VIP Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung tidak lagi melayani peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Seorang pasien Ahmad di Temanggung, Selasa (27/1/2015), mengatakan mulai Januari 2015 peserta BPJS tidak lagi bisa dilayani di poliklinik VIP dan hanya bisa di poliklinik umum.
SIMAK: 10 Risiko Kesehatan Melewatkan Waktu Makan
Dikatakan, agar mendapat pelayanan di poliklinik VIP diperlakukan sebagai pasien umum atau harus membayar jasa periksa maupun obatnya.
"Sebelumnya di poliklinik VIP, saya hanya membayar jasa dokter tetapi untuk obat masih ditanggung asuransi," kata pensiunan PNS tersebut.
Dikatakan, berobat di poliklinik umum bagi orangtua dan pasien sakit serius cukup merepotkan, karena butuh tenaga ekstra dan waktu habis untuk antre. Mulai dari antre pendaftaran, periksa dokter hingga pengambilan obat di apotek, paling tidak butuh waktu tujuh jam untuk berobat di RSUD.
"Pelayanan di poliklinik VIP paling lama satu jam. Sebenarnya tidak masalah ada tambahan untuk jasa dokter asal obat ditanggung asuransi," katanya.
Pasien lainnya, Hananto mengatakan poliklinik umum RSUD kini semakin padat karena pasian yang sebelumnya di poliklinik VIP pindah ke poliklinik umum sehingga antrean semakin lama.
"Lebih baik poliklinik VIP tetap melayani peserta BPJS kesehatan, meskipun harus menambah biaya," katanya.
Surat Edaran
Direktur RSUD Kabupaten Temanggung Artiyono mengatakan terhitung sejak Januari 2015 poliklinik VIP tidak lagi melayani peserta BPJS Kesehatan. Hal ini berdasarkan surat edaran yang diterima pada akhir tahun lalu. Peserta BPJS hanya dilayani di poliklinik umum.
"Sebenarnya tidak masalah bila peserta asuransi dilayani di poliklinik VIP. Tetapi bagaimanapun kami harus mematuhi aturan," katanya.
Dia menuturkan akan melayangkan surat keberatan kepada Menteri Kesehatan agar mengubah aturan sehingga peserta BPJS kesehatan tetap dapat dilayani di poliklinik VIP dengan pertimbangan kemanusiaan, yakni pasien orangtua, mereka yang sakit serius atau usai opname bisa dilayani dengan cepat dan baik.
Kepala Kantor Layanan Operasional BPJS Kabupaten Temanggung Nur Khusaeni mengatakan berdasar Peraturan Menteri Kesehatan yang baru tidak ada pelayanan peserta BPJS kesehatan di poliklinik VIP, jadi peserta hanya berobat di poliklinik umum.
"Jika memang ada protes dengan kebijakan tersebut nanti akan dilaporkan ke Kementerian Kesehatan," katanya. (Bisnis.com)
BACA JUGA:
KPK VS POLRI: Komnas HAM Selidiki Penyalahgunaan Wewenang di Polri
KPK VS POLRI: Pimpinan KPK Tak Perlu Hak Imunitas