Ibarat menegakkan benang kusut, praktik pembajakan dan pelanggaran hak kekayaan intelektual di Indonesia sepertinya mustahil untuk dihentikan. Revisi sejumlah peraturan perundangan, dan penggunaan teknologi canggih guna menangkal pembajakan seolah jauh panggang dari api.
Di industri kreatif, film menjadi salah satu objek pembajakan yang paling parah. Praktik pembajakan bahkan kini merambah ke media sosial.
Asosiasi Produser Film lndonesia (Aprofi ) dan Motion Pictures Association (MPA) yang tergabung dalam Tim Anti Pembajakan di bawah koordinasi Bekraf melaporkan 176 situs yang melanggar hak cipta kepada Kementerian Hukum dan HAM.
Berdasarkan laporan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informasi telah melakukan pemblokiran pada 13 Januari 2017.
Semakin meluasnya aksi pembajakan ini diakui oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kementerian Hukum dan HAM Salmon Pardede. Dia menjelaskan, telah menutup ratusan situs berdasarkan laporan dari Aprofi .
“Hal ini sesuai dengan kewenangan yang termaktub dalam Peraturan Bersama Menkumham No. 14/2015 dan Menkominfo No. 26/2015 tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan atau Hak Terkait Dalam Sistem Elektronik. Peraturan tersebut merupakan turunan dari UU No. 28 tentang Hak Cipta,” ujarnya.
Salmon mengatakan sepanjang 2017, Aprofi melaporkan 95 situs yang layak blokir. Dari total tersebut, 92 situs berhasil ditutup. Sementara itu, MPA melaporkan 89 situs yang wajib diblokir. Dari total situs yang dilaporkan, 83 situs berhasil diverifi kasi dan terbukti melakukan pelanggaran.
“Terhitung sejak 2015 hingga sekarang tercatat 324 situs yang berhasil ditutup. Tidak hanya situs film tetapi juga lagu,” jelasnya.Ketua Umum Aprofi Fauzan Zidni menuturkan populernya sejumlah situs penyedia konten bajakan memang patut diwaspadai oleh regulator.
Dia mengutip hasil riset Universitas Massey Selandia Baru yang menyatakan bahwa situs ilegal mampu meraup keuntungan lewat pemasangan iklan berisiko tinggi.
Perinciannya adalah pendapatan dari iklan judi sebanyak 75%, iklan aplikasi komuter berbahaya (5,6%), iklan penipuan (8,87%), dan sisanya berupa iklan pornografi .
Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi Bekraf Ari Juliano Gema mengungkapkan kerugian yang harus dialami produsen film akibat pembajakan mencapai Rp4 miliar per film.
“Berdasarkan hitungan Aprofi, setiap film yang sudah tayang dapat merugi hingga Rp4 miliar. Ke depannya kami akan meriset bersama [Bekraf dan Aprofi ] berapa angka kerugian keseluruhan,” ujarnya.
MODUS PEMBAJAKAN
Ketua Bidang Advokasi Kebijakan Publik Angga Dwimas Sasongko mengatakan, selain pembajakan konvensional muncul fenomena baru yang cukup meresahkan, yaitu pembajakan melalui media sosial.
Tujuan pembajakan ini untuk mendongkrak popularitas lewat media sosial seperti bigolive, instagram story, snapchat dan sejenisnya.
Meski tak mengejar keuntungan seperti pembajak lainnya, tetapi pembajakan melalui media sosial berdampak mengurangi nilai komersial dari film layar lebar.
Dampak yang lebih besar adalah mengurangi minat para moviegoers untuk melihat film di gedung bioskop. Di sisi lain, penghasilan terbesar para sineas didapatkan dari hasil pembelian tiket film oleh penonton.
“Kita harus memberikan pemahaman bahwa penonton adalah bagian dari industri film itu sendiri. Industri semakin kuat jika produser punya modal besar sehingga dapat membuat film bagus. Semua saling berkaitan,” jelasnya.
Jengah dengan kasus ini, akhirnya aparat kepolisian turun tangan untuk meringkus pelaku pembajakan. Belum lama ini, Tim Cyber Crime Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembajakan, Merlina Adiah yang mengunggah Film Me vs Mami, produksi MNC Pictures lewat akun bigolive-nya.
Merlina dijerat dengan pasal 32 dan 48 UU ITE dan pasal 113 UU Hak Cipta dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Upaya memberantas pembajakan film ternyata ditanggapi serius oleh pemerintah. Salmon mengungkapkan timnya jemput bola untuk memerangi pembajakan. Upaya yang dilakukan termasuk melakukan memanggil semua pemilik pusat perbelanjaan yang menyediakan ruang sewa untuk menjual DVD film bajakan.
“Kami mengedukasi tentang larangan penjualan DVD bajakan, termasuk ancaman berupa denda bagi yang melanggar peraturan itu,” katanya.
Fauzan menambahkan selama tiga bulan terakhir, tim Aprofi melakukan investigasi, utamanya kepada pedagang yang menggelar lapak di sejumlah pusat perbelanjaan di sejumlah kota besar.
Dari hasil investigasi didapatkan data bahwa penjualan DVD fi lm bajakan ditemukan di 32 mal dari 100 mal di Jakarta, tiga mal dari 10 mal di Bogor, empat dari delapan mal di Yogyakarta, 13 dari total 14 mal di Surabaya, dan empat dari seluruh mal di Makassar.
“Kami akan menempuh jalur hukum sebagaimana yang diatur dalam pasal 113 dan pasal 114 UU Hak Cipta. Pasal 114 mengatur sanksi pidana bagi pengelola pusat perbelanjaan yang membiarkan penjualan DVD bajakan. Jalur hukum juga akan kami tempuh untuk beberapa pengelola situs ilegal yang berulang kali mengganti alamat setelah ditutup aksesnya oleh Kemenkominfo,” kata Fauzan.
Selain bersikap tegas terhadap pelaku pembajakan, Pengurus Aprofi bekerja sama dengan MPA, Bekraf dan tiga eksibitor film yakni Cinema XXI, CGV, dan Cinemaxx meluncurkan iklan antipembajakan film.
Iklan yang disutradarai oleh Angga Dwimas Sasongko ini merupakan sosialisasi kepada publik tentang pentingnya menghargai hak kekayaan intelektual. Iklan antipembajakan ini dibuat dalam dua versi yakni, pertama, mengenai situs pembajakan, dan kedua menyoal pembajakan lewat media sosial.
“Kemarin kami telah mengupayakan pemblokiran. Iklan ini sebagai bentuk sosialisasi kami ke masyarakat, kita memang mengharapkan kesadaran dari masyarakat,” pungkasnya.