Bisnis.com, JAKARTA -Banyaknya kosmetik ilegal yang disita oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan, pertanda bahwa kosmetik ilegal sudah berjamuran dan digunakan oleh masyarakat.
Tak jarang kita melihat ratusan jenis kosmetik dijual di mana-mana. Mulai dari klinik kecantikan, mal hingga pinggiran jalan.
Harga yang ditawarkan pun bervariasi. Mulai dari puluhan ribu sampai ratusan ribu. Kadangkala, mungkin terbersit dalam hati Anda untuk mencobanya. Apalagi, tawaran dari penjual kadang ditambah iming-iming yang membuat Anda merasa harus membelinya.
Biasanya yang mereka tawarkan adalah kosmetik dengan kandungan pemutih, juga tahan lama. Karena stigma orang Indonesia cantik adalah kulit yang putih, maka iming-iming semacam ini sangat ampuh membuat kosmetik ilegal terjual.
Apalagi, dengan harga yang terhitung murah tentu saja menjadi nilai tambah dari kosmetik tersebut. Sayangnya, tak banyak juga yang menyadari bahwa kandungan dalam kosmetik yang dipakai sangat penting untuk diketahui. Juga apakah kosmetik itu legal dan layak dipakai.
Pembeli, umumnya jarang memperhatikan dua hal ini yang membuat peredaran kosmetika tumbuh subur di tanah air.
Berdasarkan data BPOM saja, pasar kosmetika ilegal di Indonesia mencapai Rp16 triliun. Angka yang fantastis bukan?
Data Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika Indonesia (PPAKI) memperkirakan nilai peredaran kosmetika ilegal di Indonesia sekitar Rp12 triliun-Rp16 triliun.
Artinya, sebesar 15%-20% dari total penjualan kosmetika di Indonesia yang mencapai Rp80 triliun dikuasai oleh pasar ilegal.
Pertumbuhannya diprediksi makin tinggi, menyusul pasar penjualan secara online kini sudah merajai. Karena umumnya penjualan secara online terutama penjual individu sulit terpantau.
Bahkan, operasi penjaringan yang dilakukan rutin oleh BPOM pun sulit mengendalikan peredarannya. Berdasarkan catatan Bisnis, BPOM kerapkali memusnahkan kosmetika ilegal bernilai miliaran rupiah.
Misalnya saja sepanjanga tahun 2016, BPOM menemukan 9.071 jenis atau sekitar 1,4 juta kemasan kosmetika impor ilegal dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari Rp77,9 miliar.
Kemudian, tahun 2017 dari Januari hingga Oktober BPOM berhasil mengamankan sekitar 1 juta lebih kosmetik ilegal dengan rincian 756.495 kosmetik impor ilegal dan 491.667 kosmetik lokal ilegal dari seluruh wilayah Indonesia dengan nilai Rp20 miliar.
Sementara hingga April 2018, BPOM tercatat telah 4 kali menggerebek pabrik pembuatan kosmetika ilegal. Antaralain pada di Jelambar Jakarta Barat senilai Rp2,5 miliar rupiah. Kemudian di Serang senilai Rp5 miliar, Pademangan Rp1,4 miliar, dan Jembatan Dua Jakarta Barat senilai Rp700 juta.
Para pelaku peredaran kosmetika ilegal itu dikenakan Pasal 196 dan Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu mendistribusikan produk sediaan farmasi jenis kosmetika Tanpa Izin Edar dan mengandung bahan dilarang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah.
Menurut BPOM, Kosmetik yang diresepkan oleh dokter kulit adalah kosmetik resmi yang ternotifikasi di Badan POM, kemudian diracik di apotek sesuai kondisi pasien, sehingga kosmetik yang digunakan konsumen aman karena mulai dari pemilihan produk, peresepan dan peracikan telah memiliki izin baik produk maupun personal yang terlibat dan dapat dipertanggungjawabkan jika ada klaim yang bersifat kasuistik.
Kosmetik yang tak berizin edar/tidak memiliki nomor notifikasi mungkin saja mengandung zat kimia berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, pewarna rhodamin K10, sehingga masyarakat dilarang menggunakannya karena memiliki efek negatif bagi kesehatan, seperti muka terasa panas, kulit merah, mengelupas, berjerawat, sampai berakibat kanker kulit.
BPOM juga menyatakan bahwa kosmetik bukan obat, sehingga tujuannya adalah untuk mempercantik, memperindah, membuat penampilan lebih baik, bukan untuk mengobati suatu penyakit atau bukan untuk memperbaiki suatu kondisi yang tidak sehat.
Karena itu, bagi Anda yang hobi belanja kosmetik harus lebih teliti saat membelinya. BPOM memberikan Tips memilih kosmetik agar tidak mudah tertipu. Yakni dengan Cek KLIK, cek kemasan, jangan pilih kemasan yang sudah rusak; cek label, konsumen harus membaca informasi produk dengab teliti sebelum menggunakan; cek izin edar/nomor notifikasi kosmetik; cek kedaluwarsa, dan yang terakhir jangan gunakan kosmetik jika ED telah melewati batas ketentuan.
Menurut dokter spesialis kulit dan kelamin dari ZAP, dr. Anestesia Tania, SpKK, kosmetik yang ilegal berarti belum diuji oleh BPOM, dan tidak bisa kita ketahui apakah kandungannya aman bagi kulit atau tidak. Dalam beberapa kasus, kandungan berbahaya dari kosmetik ilegal malah membuat kulit iritasi, menimbulkan jerawat, bahkan bisa menyebabkan kanker.
“Kosmetik ilegal itu berbahaya untuk kulit karena pembeli tidak bisa tahu kandungan sebenarnya dari produk itu. Karena produk ini tidak terdaftar BPOM, jadi kita tidak bisa tahu apa benar mengandung bahan yang aman, dan apakah kadar dari bahan-bahan itu tidak berbahaya buat kulit. Bisa jadi kandungan bahan pada kosmetik sudah berbahaya untuk kulit, kadarnya melebihi batas aman pula. Akibatnya kulit penggunanya bertambah parah”, ujar dr. Anestesia Tania, SpKK.
Menurut dr. Anestesia Tania, SpKK dari ZAP Beauty Clinic, ada beberapa bahan yang berbahaya buat kulit yang bisa jadi terkandung dalam kosmetik ilegal demi menekan biaya produksi supaya bisa dijual dengan murah.
Selain dari bahan yang terkandung dalam kosmetik, aman tidaknya produk kosmetik bagi kulit ditentukan dari pengujian yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan, atau BPOM. Sehingga kosmetik yang aman dan sudah terdaftar di BPOM, memang akan membutuhkan waktu untuk pengujian secara medis.
“Semua produk kosmetik sudah terdaftar di BPOM, melalui uji medis yang tidak sebentar. Ini komitmen ZAP untuk memastikan tidak ada produk kami yang kemudian hari bisa merusak kulit wajah wanita”, ujar Fadly Sahab - CEO ZAP Beauty Clinic.
ZAP Beauty Loose Powder misalnya, bedak tabur untuk wanita yang baru dirilis oleh ZAP pada pekan ini, juga sudah terdaftar di BPOM, sehingga dipastikan kandungan bahan dan kadarnya aman bagi kulit wanita. Bentuk bedaknya yang tabur, lebih tidak berisiko menimbulkan jerawat ketimbang bedak padat yang dengan mudah menyumbat pori-pori kulit.
Adapun bahan-bahan berbahaya ini bisa menimbulkan bermacam-macam dampak negatif pada kulit menurut dr. Anestesia Tania antaralain:
1. Merkuri, biasa terkandung pada krim dan bedak ilegal. Merkuri mengandung logam berbahaya yang bisa menyebabkan alergi atau iritasi pada kulit dan flek hitam yang sulit hilang.
2. Timbal, biasa terkandung dalam pada produk kosmetik ilegal untuk mata dan bibir. Juga mengandung logam berbahaya yang bisa menyebabkan kanker kulit.
3. Arsen, biasa terkandung pada bedak dan lipstik ilegal. Arsen juga mengandung racun yang bisa menyebabkan kanker kulit.
4. Rhabdomin, zat pewarna yang biasa terkandung pada lipstik ilegal. Juga berpotensi menyebabkan kanker pada kulit bibir.
5. Silicon, asam lemak (isopropopil isostearate) coconut oil & lanolin. Keempat bahan ini bersifat komedogenik, atau menyumbat pori-pori kulit. Kalau memakai kosmetik yang terlalu banyak mengandung bahan ini, wajah akan timbul jerawat karena pori-pori yang tersumbat.