Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Subdit Kejahatan dengan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mempertimbangkan untuk menjemput paksa Adiguna Sutowo setelah yang bersangkutan dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Kabid Humas Kombespol Rikwanto mengatakan penyidik masih menimbang apakah akan menjemput paksa atau menunggu.
"Waktunya satu minggu sampai 19 November," ujarnya di Jakarta, Rabu (13/11/2013)
Sebelumnya, penyidik menjadwalkan pemeriksaan kedua terhadap Adiguna Sutowo terkait perusakan di rumah istri keduanya, Vika Dewayani. Namun, dia tidak hadir dan mengirimkan surat pengantar dan surat keterangan sakit kepada penyidik.
Rikwanto mengatakan penyidik akan mengecek apakah Adiguna benar-benar sakit atau tidak. Penyidik juga akan menelusuri surat keterangan sakit yang dikirimkan Adiguna.
"Surat perintah untuk menjemput paksa Adiguna juga disiapkan. Kalau ternyata dia berbohong tentang sakitnya, penyidik bisa langsung menjemput paksa," tutur Rikwanto.
Terkait kasus penabrakan dan perusakan rumah Vika Dewayani di Pulomas, Jakarta Timur, penyidik telah menetapkan tersangka seorang perempuan berinisial F.
Identitas pelaku itu didapatkan dari keterangan saksi yang ada di lokasi saat kejadian, yaitu dua orang satpam dan seorang pembantu rumah tangga.
Penyidik sudah memeriksa beberapa orang saksi, di antaranya Henry dan Daryono, keduanya pegawai dan sopir Adiguna Sutowo.
Daryono diketahui mengantarkan F ke rumah Vika sedangkan Henry membawa pergi F setelah merusak dan marah-marah.
Rikwanto mengatakan baik Daryono maupun Henry menyatakan Adiguna ada di dalam mobil Mercedez Benz yang digunakan F untuk menabrak dan merusak rumah. (Antara)