Bisnis.com, JAKARTA--Kepolisian Negara Republik Indonesia mengimbau kepada para polisi wanita (Polwan) yang akan mengenakan jilbab untuk sementara mengacu pada Polwan di Polda Aceh, sambil menunggu rampungnya Peraturan Kapolri (Perkap)
"Pada prinsipnya sudah ditetapkan sejak awal bahwa ketentuan sementara mengacu pada polwan di Aceh," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Agus Rianto saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/12/2013)
Agus mengatakan berdasarkan pengamatan di lapangan masih ditemukan pengenaan jilbab yang tidak sesuai dengan ketetapan yang ada.
"Banyak pengunaan jilbab berwarna warni, tidak sesuai dengan ketetapan yang ada," ujarnya.
Untuk itu, dia menyarankan para polwan untuk tidak mengenakan jilbab hingga ada keputusan tentang peraturan seragam dan hal-hal yang terkait jilbab.
Dia mengatakan imbauan tersebut juga dikarenakan isi telegram rahasia (TR) yang ditandatangani Wakapolri (Komjen Pol Oegroseno) pada 28 November lalu sangat terbatas.
"Kita tidak usah bicara sanksi atau apa karena saya yakin dan percaya teman-teman sudah dewasa, pahami apa yang boleh apa yang tidak boleh yang harus dilaksanakan dan tidak kita laksanakan. Mudah-mudahan ini bisa dipahami," ujarnya.
Sebelumnya, dia mengatakan diperlukan ahli untuk mendesain jilbab polisi wanita (Polwan) yang akan diseragamkan agar tidak mengganggu pekerjaan di lapangan juga sesuai syariat Islam.
"Kita perlu masukan-masukan dari ahli-ahli yang membidangi, oleh beberapa pihak sehingga akan kita peroleh bentuk yang ideal bagi pelaksanaan agama bagi penganut agama Islam, muslimah dan tidak mengganggu dalam operasional polri yang secara umum banyak operasional turun ke lapangan," tuturnya.
Agus mengatakan meski perihalnya jilbab, namun yang diatur bukan hanya itu, tetapi juga keseluruhan seragam yang tidak mengganggu pekerjaan sesuai dengan SK.
"Tidak hanya jibab, pakaian yang digunakan berbeda, celana, rok juga. Kalau rok bagaimana melayani masyarakat, itu yang perlu dirumuskan dulu," katanya.
Dia juga mengimbau kepada para Polwan kecuali di Polda Aceh untuk bersabar karena adanya penundaan akibat ditemukannya perbedaan implementasi pengenaan jilbab di beberapa daerah.
Dia mengatakan pengenaan jilbab mengacu pada Keputusan Kapolri Nomor Pol: Skep/702/IX/2005 tentang penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS dan polisi.