Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar mengatakan bahwa artis Raffi Ahmad masih menjalani wajib lapor terkait kasus narkoba yang menimpanya.
"Masih, dia masih harus wajib lapor, karena itu kan memang sudah prosedurnya," ujarnya, Senin (23/12/2013).
Namun, Anang tidak menjelaskan secaras jelas berapa kali dalam seminggu Raffi Ahamd diharuskan untuk wajib lapor ke Kantor BNN. "Yah ada lah dalam seminggu," tegasnya.
Raffi Ahmad bersama dengan tujuh orang lainnya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus narkoba. Ia ditangkap tangan di kediamannya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada 27 Januari 2013 dengan barang bukti 14 butir narkotik jenis metinon dan dua linting ganja.
Raffi dijerat Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 Pasal 111 ayat 1, Pasal 132, Pasal 133 juncto Pasal 127 dengan ancaman hukuman empat sampai 12 tahun penjara.