Bisnis.com, SOLO — Asosiasi desainer interior Indonesia memperjuangkan pengakuan keahlian desainer Tanah Air di tingkat Asia Pasifik.
Presiden Himpunan Desainer Interior Indonesia (HDII) Francis Surjaseputra mendorong prinsip mutual recognition agreement (MRA) diberlakukan oleh negara-negara Asia Pasifik.
Prinsip saling pengakuan tersebut adalah salah satu topik yang diagendakan dalam pertemuan Asia Pacific Space Designers Alliance (APSDA) di Solo.
APSDA merupakan organisasi yang menaungi 16 asosiasi desainer interior yang berasal dari 12 negara di kawasan Asia Timur dan Pasifik.
“Pendapat kami dari HDII harus ada kesetaraan. Mereka [desainer interior] asing bisa berpraktik di Indonesia apa kami bisa berpraktik di sana,” kata Francis, Senin (15/9/2014).
Pembicaraan tentang penerapan MRA muncul bersamaan dengan persiapan Indonesia menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean yang mulai bergulir pada akhir 2015.
Kesepakatan Asean atas pengakuan profesi desain interior dituangkan dalam Asean MRA on Architecture Service yang ditandatangani pada 2007.
Perjanjian regional tersebut menetapkan standar sertifikasi profesi bersama yang harus diakui oleh pemerintah dan bisnis negara-negara Asean.
HDII ingin agar standar sertifikasi profesi yang diterapkan di Asean bisa diterima oleh asosiasi desainer interior anggota APSDA yang berasal dari luar Asean.
“Kami melempar kebijakan ini ke taman-teman asosiasi di Asia Pasifik. Kami berharap mereka menerima dan mereka bisa menerima kami juga,” kata Francis.
Asean membagi sertifikat kemampuan desain interior, yang tergabung dalam jasa arsitektur, ke dalam tiga jenis sertifkat yaitu Architect, Graduate Architect, dan Registered Foreign Architect.
Architectadalah warga negara Asean yang mendapat sertifikat kemampuan dan izin praktik dari otoritas keahlian yang diakui oleh pemerintah negara Asean.
Adapun Graduate Architectadalah orang yang lulus dari program pendidikan arsitek dari lembaga yang diakui oleh pemerintah atau otoritas profesi di negara Asean.
Registered Foreign Architectadalah pemilik sertifikat architect yang memiliki izin praktik yang dikeluarkan oleh pemerintah di negara lain di kawasan Asean.
Di Indonesia, sertifikasi profesi desain interior diberikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dalam kualifikasi jasa konstruksi mulai dari profesi tukang hingga profesi ahli utama.
HDII memperkirakan saat ini ada lebih dari 3.000 desainer interior di Indonesia, sekitar 1.600 orang di antara mereka merupakan anggota HDII yang bersertifikat.
Jumlah desainer interior terus bertambah sejalan dengan peningkatan jumlah program studi desain interior yang saat ini telah tersedia di 29 perguruan tinggi di Indonesia.
Dirjen Ekonomi Kreatif Berbasis Media, Desain, dan Iptek Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Harry Waluyo mendorong desainer interior Indonesia memiliki sertifkat keahlian.
Tanpa sertifikat profesi, jelasnya, desainer Indonesia bisa kalah bersaing di dalam negeri dan tidak punya kesempatan untuk bekerja di negara lain di Asean.
“Dari tingkat paling rendah hingga manajemen paling tinggi harus punya sertifikat. Ini cara anda menjaga profesi anda, untuk bersaing dengan tenaga kerja asing,” katanya.
Dia yakin dengan sertifikat profesi desainer interior Indonesia bisa bersaing di pasar tenaga kerja negara-negara Asean maupun Asia Pasifik.
“Kita lihat bahwa HDII saja sudah tergabung dalam APSDA sejak 1989. Mereka sudah diakui sejak itu, harusnya tidak ada masalah,” kata Harry.