Bebas visa/Ilustrasi
Travel

Pebisnis Protes Informasi Bebas Visa Belum Akurat

Feri Kristianto
Minggu, 25 Oktober 2015 - 19:55
Bagikan

Bisnis.com, DENPASAR--Kalangan pelaku usaha jasa perjalanan wisata di Bali mendesak pemerintah pusat memberikan informasi seragam dan lebih jelas terkait pemberian bebas visa kepada wisatawan mancanegara dari 90 negara.

Menurut pelaku usaha jasa pariwisata yang tergabung dalam Asita Bali, di lapangan masih terjadi kesimpangsiuran informasi sehingga menyebabkan wisman dan pelaku usaha kebingungan.

Ketua Asita Bali Ketut Ardana mencontohkan masalah pintu kepulangan, di mana awalnya Bandara Internasional Lombok (BIL), tidak termasuk bandara yang menjadi pintu ke luar wisman bebas visa. Saat ini‎, pintu kedatangan bebas visa dari Bandara Soekarno Hatta, Tangerang; Bandara Ngurai Rai, Bali; Bandara Kualanamu Medan; Bandara Juanda, Surabaya; dan Bandara Hang Nadim, Batam.

"Kami komplain, karena turis yang datang itu long stay panjang, tentu mereka tidak hanya di Bali, tetapi keliling Indonesia. Keluarnya sering dari airport yang tidak disebutkan itu, dan kalau dari sini bisa ke luarnya dari Lombok," ujarnya, Jumat (23/10/2015).

Namun, di lapangan petugas imigrasi di BIL justru memberikan rekomendasi bahwa wisman tidak perlu membayar visa.

Wakil Ketua Asita Bali Putu Winastra menuturkan pernah mendapatkan pengalaman, ketika menangani wisman masuk dari Bali dan hendak kembali ke negaranya dari Lombok.

Karena di situs pemerintahan bandara di situ tidak tercantum pintu keberangkatan dan kedatangan bebas visa ke Indonesia, maka rombongan wisman tersebut membeli visa on arrival (VOA). Nyatanya, kata dia, setelah berkoordinasi dengan imigrasi Mataram, ternyata tidak perlu visa.

"Hal seperti ini perlu diinformasikan. Celakanya tamu saya tidak dapat kartu VOA, tetapi uang tetap ditarik," ungkapnya.

Menurutnya, kejelasan informasi sangat penting baik dari Kementerian pariwisata, maupun instansi terkait di lapangan, agar wisman nyaman dan tidak kebingungan.‎ Kejelasan informasi juga akan memudahkan pelaku pariwisata memberikan penjelasan kepada tamu mereka.

Kordinator Asita Bali untuk Pasar Asean Agus Gede Oka Wahyoga‎ secara khusus meminta agar informasi yang dipaparkan di situs instansi terkait, satu suara. Dia mencontohkan pernah menangani wisman yang akan tinggal melebihi 60 hari, dan berencana menggunakan visa kunjungan kebudayaan.

Dalam aturan yang tertera di situs, untuk mendapatkan jenis visa tersebut diwajibkan mendapatkan surat dari sponsor di Indonesia. Namun, dalam prakteknya sebenarnya sudah tidak perlu menggunakan surat sponsor.

"Kami ingin memastikan yang mana seharusnya, karena itu pemerintah agar memberikan informasi lebih jelas," pintanya.

Asita meminta pemerintah memperhatikan persyaratan administrasi yang lebih detil supaya wisman memiliki panduan jelas sebelum datang. Dengan adanya kejelasan, niscaya program pemerintah mendatangkan turis sebanyak 20 juta orang pada 2019 akan tercapai.

Pemerintah membebaskan visa kunjungan bagi warga dari 90 negara yang diharapkan dapat meningkatkan kunjungan wisatawan asing, sekaligus mendorong perekonomian nasional. Beleid itu menyebutkan, bebas visa kunjungan tersebut berlaku bagi warga negara asing (WNA) yang berwisata, menjalankan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, bisnis, keluarga, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.

Bagikan

Tags :


Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro