Bisnis.com, JAKARTA -- Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap artis sinetron Sandy Tumiwa, 33, terkait kasus penipuan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, pihaknya meringkus mantan suami artis Tessa Kaunang itu karena dugaan penyelenggaraan investasi bodong.
"Yang bersangkutan kami tangkap karena diduga menyelenggarakan investasi bodong," kata Krishna saat memberi keterangan kepada sejumlah wartawan, Kamis (26/11/2015).
Menurut Krishna, Sandy diketahui kerap mengelabui rekan seprofesinya dengan mengatasnamakan PT. CSM Bintang Indonesia.
"Dia diduga terlibat kasus penipuan dengan mengatasnamakan PT. CSM Bintang Indonesia. Dia mengaku bisnis batubara," ujar Krishna.
Selain itu, Krishna menyebut, Sandy yang saat ini tengah berada di Mapolda Metro Jaya ditangkap saat menginap di tempat kost temannya di Lena Residence, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (26/11) pukul 07.00 WIB.
Entertainment
SANDY TUMIWA DITANGKAP POLISI: Investasi Bodong, Korban Para Artis
Penulis : Novie Isnanda Pratama
Editor : Nancy Junita