Bisnis.com, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap artis sinetron Sandy Tumiwa, 33, terkait kasus dugaan investasi bodong, Kamis (26/11/2015).
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengungkapkan, Sandy bekerja sama dengan Cici, 49, dalam melancarkan aksi penipuannya.
Krishna menyebut, tersangka membuat perusahaan PT. CSM Bintang Indonesia untuk menarik investor menjadi anggota di perusahaan itu. Pelaku juga menawarkan keuntungan 18-40% kepada para korban.
"Mereka menjanjikan keuntungan 18-40%. Itu membuat korban tergiur. Mereka juga menyuruh korban untuk mencari investor lain dengan iming-iming diberikan keuntungan 10-15%," ujar Krishna saat memberi keterangan, Kamis (26/11/2015).
Krishna mengatakan, dana terkumpul dari aksi penipuan yang melibatkan 25 orang tersebut sebesar Rp 7 miliar.
"Dana yang terkumpul digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi. Mereka mendaftarkan diri ke salah satu perusahaan trading forex di Jakarta. Dana yang terkumpul kurang lebih Rp 7 miliar," jelasnya.
Sebelumnya, mantan suami Tessa Kaunang teraebut ditangkap saat menginap di tempat kost temannya di Lena Residence, Palmerah, Jakarta Barat, pukul 07.00 WIB.