Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan, rumah sakit yang terindikasi mengedarkan vaksin palsu bertambah menjadi 14 lokasi. Adapun lokasinya di Pulau Jawa dan Sumatera.
"Kami sharing data dengan Kementerian Kesehatan dan BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) untuk penanganan lebih lanjut," katanya di kantornya, Selasa (12/7/2016).
Tim satuan tugas penanganan vaksin berencana memberikan vaksin ulang pada pekan depan. Vaksin diberikan pada 197 balita yang teridentifikasi menerima vaksin palsu dari salah satu klinik di Ciracas, Jakarta Timur. Jumlah tersebut diperoleh sejak pemberian vaksin tahun 2010.
"Tim akan mulai dari Ciracas dan Jakarta dulu, baru ke yang lain," ujarnya.
Bareskrim telah menetapkan 18 tersangka kasus vaksin palsu beserta kasus tindak pidana pencucian uangnya. Mereka terdiri atas produsen, distributor, dan pegawai pelayanan kesehatan.
Kini, Bareskrim telah membekukan sejumlah aset para tersangka kasus peredaran vaksin palsu. Adapun penyitaan aset tersebut meliputi aset bergerak seperti mobil dan motor, serta aset tak bergerak.
Hanya saja, penyitaan aset tak bergerak masih menunggu izin dari pengadilan. Selain penyitaan aset, tim satuan tugas (satgas) penanganan vaksin palsu juga membekukan seluruh rekening para tersangka.
Saat ditanya berapa jumlah rekening tersebut, Agung masih merahasiakannya.
"Nanti ada pernyataan resmi dari bank. Kami masih menunggu itu," ujarnya.
Kasus vaksin palsu bermula dari adanya keluhan masyarakat yang menyatakan anak mereka tetap sakit setelah divaksin. Kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan itu yang berujung pada temuan sejumlah lokasi penjual vaksin palsu.
Salah satu lokasi pertama yang terungkap menyediakan vaksin palsu adalah apotek AM di Bekasi, Jawa Barat, yang terungkap pada 16 Mei lalu. Contoh lainnya, apotek Ibnu Sina di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, pada 21 Juni 2016.